Paman Birin Uraikan Penjelasan Raperda Tentang LPPA TA 2019 Kepada DPRD Kalsel

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memaparkan Penjelasan Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memaparkan Penjelasan Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar dan masih dengan penerapan ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Senin (6/7/2020).
Agenda paripurna kali ini terkait penjelasan Gubernur Kalsel Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Paripurna digelar di ruang rapat H Mansyah Addrian Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Baca Juga : Calon Petahana Rawan Salah Gunakan Wewenang di Masa Pandemi Covid-19
Dihadapan para wakil rakyat Kalsel, gubernur yang akrab disapa Paman Birin menyampaikan, penjelasan Raperda tentang LPPA TA 2019 berisi 7 laporan keuangan.
Tujuh macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Secara singkat, Paman Birin memaparkan masing-masing komponen dan angka realisasi setiap laporan keuangan tersebut.
Diantaranya, komponen dalam laporan realisasi anggaran, Paman Birin mengatakan pendapatan daerah di TA 2019 terealisasi sebesar Rp6.756.797.304.944,04.
Komponen pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor dominan dalam realisasi pendapatan daerah yaitu sebesar Rp3.498.836.748.488,04 atau 55 persen sedangkan sisanya merupakan pendapatan transfer sebesar Rp3.200.639.162.967,00.
Selain itu, ada juga komponen pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 57.321.393.489,00. Sedangkan, belanja daerah di Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp5.532.643.675.833,33 meliputi belanja operasi sebesar Rp4.036.965.881.290,60 dan belanja modal sebesar Rp1.495.677.794.542,73.
Selain itu ditambahkan Gubenur Kalsel, tidak ada realisasi pada komponen belanja tidak terduga di Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, komponen belanja transfer yaitu bagi hasil pajak daerah yang disalurkan ke 13 kabupaten/kota di Kalsel direalisasi sebesar Rp1.473.131.114.125.00.
Sementara pada surplus/defisit terealisasi defisit sebesar minus Rp248.977.485.014,29 yang merupakan selisih antara pendapatan dan belanja di akhir Tahun Anggaran 2019.
Pada komponen pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp640.320.439.075,49 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp150.300.000.000,00.
Hingga akhir Tahun 2019, tercatat realisasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp241.042.954.061,20.
Pada bagian akhir penjelasan, Paman Birin menyampaikan posisi ekuitas atau kekayaan bersi Pemprov Kalsel yang merupakan selisih aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp17.076.791.067.856,50.
Laporan keuangan yang disajikan dalam LPPA Tahun Anggaran 2019 tersebut kata Paman Birin sebelumnya juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 18 Juni 2020 lalu.
“Syukur Alhamdulillah, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali diberikan oleh BPK RI kepada Pemprov Kalsel. Oni WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut yang mencerminkan harmonisasi kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan DPRD,” ujar Paman Birin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menyatakan meminta pihak Pemprov Kalsel untuk menyediakan salinan dokumen LPPA Tahun Anggaran 2019 tersebut kepada para Anggota Dewan khususnya Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel.
“Kami minta salinannya untuk dibagikan ke Anggota untuk bisa dengan seksama dipelajari dan disusun pandangan umum dari masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel sebelum dilanjutkan pembahasan Raperda,” kata H Supian HK ditemui usai rapat paripurna.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersalaman ala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan Paman Birin usai Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersalaman ala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan Paman Birin usai Rapat Paripurna.
Selanjutnya, Laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019 akan ditindaklanjuti fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian pandangan umum pada Rapat Paripurna selanjutnya pada Kamis (9/7/2020).
Selain itu, Rapat Paripurna kali ini yang juga mengagendakan penetapan perubahan agenda DPRD Provinsi Kalsel Bulan Juli 2020 ini juga dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel lainnya. (rizqon/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan