PPDB Online SMA/SMK Diperpanjang Hingga 3 Juli 2020

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan memperpanjang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Pendaftaran yang semula dijadwalkan tanggal 29 Juni sampai 1 Juli.
Namun karena adanya sinkronisasi data oleh pihak provider, maka pendaftaran diulang menjadi tanggal 1 sampai 3 Juli 2019. Perpanjangan ini juga mengingat Kalsel pada khususnya masih dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19).
“Saya telah memberikan arahan kepada Disdikbud untuk memperpanjang masa pendaftaran online. Pasalnya, di masa pandemi ini semua harus dalam suasana nyaman,” kata Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran siswa baru harus mengkedepankan aspek kenyamanan dan kemudahan.
“Berikan pelayanan terbaik, jangan melanggar aturan, prioritaskan pelayanan prima dan mudah,”ucap Paman Birin.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel, Muhammadun, membenarkan perpanjangan masa pendaftaran juga dilatar belakangi banyaknya orang tua calon siswa yang belum paham dan mengetahui tata cara PPDB online tersebut.
Muhammadun juga mengtakan untuk jalur zonasi sistemnya menggunakan jarak terdekat, jadi seorang anak harus memilih sekolah yang rumahnya dekat dengan sekolahan dan untuk jalur prestasi harus memiliki nilai rata-rata akademik yang baik, nanti akan di ranking oleh pihak sekolah.
“Jalur pertama yaitu jalur zonasi yang kuotanya 50%, kedua jalur afirmasi dengan kuota 15%, ketiga jalur kepindahan orang tua/wali sebanyak 5% dan keempat jalur prestasi 30%,” kata Madun.
Sedangkan untuk jalur kepindahan orang tua misalnya antar provinsi, maka harus memiliki rekomendasi dari bidang pembinaan SMA, jadi nanti tinggal minta rekomendasi tersebut, tetapi kalau dari dalam provinsi, cukup surat dari kepindahan atau pemindahan dari atasan orang tuanya bekerja.
“Untuk jalur afirmasi, calon pendaftar harus menunjukkan kartu PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tuturnya.(azka/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan