Perwali Reklame Bando Bertentangan Permen PUPR dan Perda ?

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini. (farid)
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persoalan baliho bando mendapatkan sorotan Komisi III DPRD Banjarmasin. Pasalnya, regulasi soal keberadaan papan reklame di atas jalan itu berbeda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 20 Tahun 2010 dan Perda Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Reklame melarang keberadaan reklame bando tersebut.
“Cuma yang mengherankan itu di Perwali Nomor 23 Tahun 2016 pasal 7 huruf c justru memperbolehkan tentang keberadaan bando yang berada di jalan,” ucapnya, Rabu (1/7/2020) siang usai rapat meminta kejelasan dengan Dinas PUPR.
Ia pun mempertanyakan posisi hukum dari keberadaan reklame papan bando tersebut.
“Sifat dari dua (payung hukum) ini saya kira harus diselesaikan. Inilah yang harus kita cari tahu, kalau memang melanggar Perda tentunya Perwali harus bisa bertanggungjawab terhadap hal ini,” ketusnya.
Isnaini mengatakan, akan melakukan rapat lintas komisi di DPRD Banjarmasin guna mencari solusi terkait polemik reklame bando ini. Sehingga pengusaha periklanan punya kepastian hukum.
“Sebab di satu sisi reklame bando ini masih potensial menyumbang PAD,” kata dia.
Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menyatakan, penafsiran hukum merupakan bagian hukum Setdako Banjarmasin. “Jadi untuk lebih jelasnya maksudnya, silakan tanya langsung ke bagian hukum,” timpalnya.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Noor Yaumil menyatakan, tidak ada dasar untuk menarik pajak baliho bando reklame. Makanya, uang setoran pajak pengusaha iklan tersebut dimasukkan ke penerimaan lain-lain dan sudah dikembalikan.
“Sebelumnya ada sekitar Rp400 juta yang dikembalikan, baru-baru tadi dikembalikan sekitar Rp200 juta,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan