Untuk Efek Jera, Polsek Bantim Kini Tilang 6 Bulan Pelaku Balap Liar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 16 sepeda motor berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Timur dalam razia balap liar di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Sebagian besar motor yang diamankan oleh petugas tidak memenuhi standar, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
“Pengendaranya rata-rata masih di bawah umur. Selain itu mereka ini mayoritas bukan warga Banjarmasin. Ada yang dari Sungai Tabuk, Gambut, bahkan ada yang dari Banjarbaru,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo didampingi Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono.
Baca juga : Sudah Dibersihkan, Tumpukan Material Bando dijadikan Barang Bukti
Proses operasi razia balap liar ini pun berlangsung dramatis, petugas harus dibuat kejar-kejaran hingga membuat strategi memblokade jalan agar para pelaku ini dapat dijaring.
Ditambahkan Kapolsek, aksi para pemacu adrenalin jalanan ini sudah sangat meresahkan dan membayakan masyarakat. Mereka seolah mengabaikan keselamatan diri mereka dan pengguna jalan lain, padahal sudah banyak contoh korban berjatuhan karena balap liar.
“Kita tidak ingin itu terjadi disini, oleh karena itu para pelaku yang terjaring akan kita tindak tegas. Jika sebelumnya kita hanya beri tilang 3 bulan, kali ini untuk benar-benar memberikan efek jera, motor para pelaku akan kita tilang selama 6 bulan,” tegas Kapolsek.
Upaya tegas tersebut ujar Kapolsek, salah satunya untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan yang sudah taat aturan hukum dan hal tersebut merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar-tawar.
Kapolsek pun berharap, peran serta orang tua dalam mengawasi buah hatinya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar atau kenakalan remaja lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan