Triwulan Kedua, Dewan Banjarmasin Mulai Jalankan Fungsi Legislasi di Tengah Wabah

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif
BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Triwulan kedua di 2020, DPRD Banjarmasin tetap
berkomitmen menyelesaikan sejumlah tugas dan fungsi sebagai pengawasan, budgeting legislasi yang telah diprogramkan, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat bersama mitra kerja SKPD seperti pembahasan anggaran, pengawasan ataupun dalam pembentukan Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, DPRD Banjarmasin memiliki tugas konstisional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaiamana telah diamanatkan.
Terkait tugas itu, Bapemperda DPRD Banjarmasin belum lama ini telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda diuji publik atas inisiatif dewan ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketua BapeUji publik Raperda di DPRD Banjarmasin.mperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif
Uji publik Raperda di DPRD Banjarmasin.
Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.
Revisi atau perubahan Perda dilakukan karena ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tuntutan saat ini, tapi juga untuk menyesesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
“Seperti revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Distabilitas, ujarnya. Dijelaskannya, revisi Perda tersebut dibutuhkan, dalam rangka penghormatan dan memberikan jaminan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki Perda mengenai penyandang disabilitas ternyata masih sangat sedikit.
Arufah Arief menjelaskan, melalui revisi Perda tersebut, diharapkan, sejumlah isu distabilitas di Kota Banjarmasin yang selama ini masih belum tertangani akan dapat diselesaikan dengan baik dan lebih dipertegas lagi.
“Jauh dari harapan itu para penyandang distabilitas bisa produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri mereka,” ujarnya.
Arufah mengatakan, terkait kepedulian terhadap penyandang cacat ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu sudah menyatakan tekadnya untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah distabilitas.
Hal itu ungkapnya melanjutkan, setidaknya dibuktikan dengan dibangunnya trotoar yang ramah untuk penyandang distabilitas di sepanjang Jalan A Yani.
Menurutnya sesuai ketentuan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat serta Peraturan Daerah baik yang diterbitkan Pemko Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel disebutkan, bahwa setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional.
“Termasuk dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan baik di intansi pemerintah atau BUMN maupun perusahaan swasta serta hak untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas layanan publik,” tandasnya.
Arufah Arief yang juga Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin ini menjelaskan, yang dimaksud penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelaian fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
Ia menandaskan, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. Karena itu sekali terkait revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 diharapkan dipertegas lagi tangung jawab pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat dalam upaya memberikan kesempatan seluas-luasnya hak-hak penyandang disabilitas,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga merevisi salah satu Perda yakni Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ada sejumlah point penting dalam revisi draft yang akan dimasukkan, salah satunya Pemerintah Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada anggota pemadam kebakaran di kota Banjarmasin.
“Dengan resiko kerja mereka yang sangat berat, sudah selayaknya diberikan perlindungan asuransi. Ini salah satu komitmen DPRD Banjarmasin memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/DPRD Banjarmasin)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan