Jika Tak Lengkapi SK Pengunduran Diri, KPU Kalsel Bakal Coret Bacaleg Dari Kalangan ASN, TNI/Polri, dan Pejabat BUMD

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mewanti-wanti kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari

kalangan ASN, TNI/Polri, dan pejabat BUMD untuk segera melengkapi persyaratan pencalonan.

KPU Kalsel memberi tenggat waktu hingga Selasa 3 Oktober 2023 kepada para Bacaleg tersebut untuk menyerahkan fisik SK resmi surat pengunduran masing-masing instansi terkait.

“Harus menyerahkan fisik suratnya sampai Selasa,” tegas Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (2/10/2023).

Dia menegaskan, jika para Bacaleg berstatus di atas tidak menyerahkan fisik SK pengunduran diri, maka akan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Dengan begitu, tak bisa dilakukan pencermatan untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga Parpol Ancang-ancang Rombak Daftar Bacaleg DPRD Kalsel

Baca Juga Kompetensi Hingga Rekam Jejak Bacaleg Jadi Tolak Ukur Pemilih Cerdas

“Sebelumnya hanya disampaikan soft filenya melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Untuk hard filenya harus dikirimkan juga,” jelasnya.

Akademi FISIP ULM ini, mengatakan bagi Bacaleg yang berstatus ASN harus pula sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Mendagri perihal pengunduran diri. Namun, KPU RI memberi kelonggaran soal ini yang hingga kini belum ada ketetapan.

“Sebelumnya sampai 3 Oktober harus disampaikan. Namun ada kelonggaran karena tidak bisa cepatnya pengurusan ke Kemendagri,” ucapnya.

Pihaknya sendiri menemukan masih ada ASN maupun penjabat publik lain yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg.

“Kami meminta Parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik ULM, Mahyuni menekankan, para ASN yang maju sebagai caleg, sudah seharusnya mengundurkan diri karena ASN tak bisa terlibat politik praktis.

“Ini juga sebagai keadilan dengan Bacaleg lain. Jangan sampai ketika sudah ditetapkan sebagai caleg tetap, status mereka masih ada,” tekan dosen FISIP ULM itu.

Dia mengingatkan, Bawaslu harus aktif perihal ini. Pasalnya, para bacaleg berstatus di atas, sangat rawan melakukan pemanfaatan dengan statusnya tersebut.

“Ini yang penting dilakukan pengawasan. Kejujuran dan keadilan harus dijalankan sesama calon,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi