BANJARMASN, klikkalsel.com – Sebelumnya Pemko Banjarmasin bersama dengan Forkopimda, mengeluarkan kebijakan terkait penutupan sejumlah tempat perbelanjaan dan lokasi wisata.
Kebijakan yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu, yakni dengan menutup sementara seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Banjarmasin, terhitung tanggal 13 hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan yang dikeluarkan sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin, (10/05) di Balai Kota itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100 / 164 / BAGPEM.
Namun alih-alih dijalankan sesuai dengan hasil rapat, ternyata banyak tempat perbelanjaan yang buka, dari pantauan klikkalsel.com sejak H +2 lebaran lalu, sejumlah toko sekunder sudah mulai membuka toko mereka.
Sejumlah toko yang terlihat buka yakni di kawasan Jalan Veteran, dan Jalan Pangeran Samudera kawasan Pasar Blauran Malam.
Salah seorang pejalan kaki saat disambangi mengatakan, sudah melihat ramai toko-toko berjualan kebutuhan sekunder tersebut buka mulai dari Sudimampir hingga Ujung Murung.
“Sudah mulai ramai aktifitas pasar Sudimampir dan Ujung Murung pagi ini. Toko-toko buka,” ujarnya singkat.
Hal senada juga dilakukan oleh pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarmasin yakni Duta Mall Banjarmasin.
Humas Duta Mall, Yenny Purwanti menyapaikan bahwa pembukaan sejumlah tenant di Lantai 1 Duta Mall tersebut ternyata sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Forkopimda.
“Kita sudah dapat izin untuk buka oleh Forkopimda dan juga Pemko Banjarmasin,” ucapnya melalui panggilan telepon.
Lantas apakah kebijakan penutupan sementara yang dilakukan hanya sebatas kebijakan diatas kertas semata?
Berkaitan hak tersebut, klikkalsel.com mencoba mengkonfirmasi Pejabat Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen terkait banyaknya pusat perbelanjaan yang buka sebelum tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk Duta Mall Banjarmasin yang mengklaim sudah memiliki izin dari Forkopimda.
Namun hingga sampai berita ini di publis Akhmad Fydayeen tidak menjawab konfirmasi tersebut.
Kemudian Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku hingga sampai dengan tanggal 16 Mei 2021.
Sementara bukannya Duta Mall Banjarmasin, dikatakan Mukhyar bahwa yang di izinkan untuk buka hanyalah resto yang menyediakan makanan secara take away (bawa pulang).
“Yang boleh buka hanya take away saja, juga Hypermart dan Transmart yang menjual bahan pokok. Sedangkan yang lainnya tidak boleh,” tuturnya.
Namun dari pantauan klikkalsel.com di atrium Duta Mall Banjarmasin, bazar fashion sudah mulai buka. Terkait hal tersebut menurut Mukhyar pihaknya tidak mengizinkan untuk membuka sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Forkopimda.
“Kalau untuk baju tidak boleh, yang buka hanya take away saja. Kalau ada pengunjung yang ingin belanja fashion tidak diperkenankan, dan silahkan balik kanan saja. Tapi kalau untuk membeli bahan pokok dan makanan secara take away silakan saja,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad






