Hanya Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Dicari Dalam Seleksi Dari 88 Yang Lulus Seleksi Administrasi 

Aris Mardiono satu-satunya petahana tunggal yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kalsel 2022-2027.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seleksi calon anggota Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat ketat. Sebab dari 88 nama yang lulus seleksi administrasi hanya tiga dicari untuk menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kalsel 2022-2027.

Hal tersebut menyusul surat dari DPR RI akhir Juni tadi yang baru masuk ke Bawaslu Kalsel. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua, Lodewijk F Paulus itu menegaskan jumlah rekrutmen Komisioner Bawaslu yakni habisnya masa jabatan tahun ini atau hanya tiga komisioner.

 

Dari lima Komisioner Bawaslu Kalsel, tiga diantaranya yang akan habis masa jabatan pada September mendatang. Mereka adalah Erna Kaspiyah, Iwan Setiawan dan Aries Mardiono. Sementara dua komisioner lainnya yakni Azhar Redhani dan Nurkholis Majid akan berakhir masa jabatan pada tahun depan.

“Benar, hanya tiga orang yang dicari. Tidak langsung lima orang,” kata Ketua Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kalsel, Prof Muhammad Hadin Muhjad, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga : Sejumlah Figur Komisioner KPU Kalsel dan Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kalsel

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Ikuti Intruksi Bawaslu RI Tolak Penundaan Pemilu 2024

Sementara itu, dari nama-nama tersebut hanya Aris Mardiono yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kalsel 2022-2027. Saat ini Aris telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan kembali mengikuti tes tertulis dan psikologi.

Soal jumlah rekrutmen Komisioner Bawaslu periode 2022-2027 memang terjadi tarik ulur di pusat. Bawaslu ingin rekrutmen sekaligus dengan yang akan berakhir masa jabatan tahun depan.

Sementara, DPR RI menginginkan seleksi hanya dilakukan terhadap yang akan berakhir masa jabatan tahun ini. Bawaslu sampai bersurat permohonan persetujuan ke DPR RI. Kala itu pada 28 Juni lalu dengan surat bernomor 258/KP.01/K1/06/2022.

Yang pada akhirnya DPR RI tak menyetujui permohonan itu. Melalui surat Nomor B/ 59-2 /PW.01/6/2022, DPR RI menyampaikan “Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, diberitahukan dengan hormat, bahwa Komisi II DPR RI tidak dapat menyetujui Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan proses seleksi Bawaslu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017”.

Di sisi lain, Sekretaris Bawaslu Kalsel, Teuku Dahsya Kusuma Putra, membenarkan ada surat tembusan dari Bawaslu RI soal jumlah rekrutmen Komisioner Bawaslu Kalsel.

“Benar, suratnya ada kami terima,” pungkasnya. (rizqon)

 

Editor: Abadi