H Mukhyar Gencar di Medsos, Bawaslu Banjarmasin: Belum Melanggar Aturan

Ilustrasi pelaksanaan kampanye

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar ini sebagai pengingat agar seluruh Parpol peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum jadwalnya.

Disampaikan Subhani, Kepala Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, bahwa seluruh peserta pemilu baik Pileg dan Pilkada, agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.

“Penekanan ini berlaku pada seluruh pengurus parpol, kader, sampai simpatisan agar mematuhi edaran yang kami keluarkan ini,” ujar Subhani.

Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Salah satunya bisa berbentuk pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.

Selain itu juga bisa melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet di luar masa kampanye yang sudah ditentukan, yakni tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.

Jika ada yang melakukan kampanye diluar tanggal tersebut dengan membawa embel-embel partai, maka termasuk dalam kategori kampanye diluar jadwal.

Baca Juga : Sikap Partai Ummat Kalsel Pasca Tak Lolos Verifikasi KPU RI, Denny Indrayana Turun Tangan

Baca Juga : PAN Klaim Dapat Dukungan 60 Persen Muhidin Cagub Kalsel, Netizen Idolakan Hasnuryadi

“Edaran yang kami keluarkan ini adalah salah satu bentuk pencegahan dini agar jangan sampai ada parpol yang melanggar. Karena kalaupun ada sanksi tegas pun bakal menanti,” ujarnya.

Pasalnya, bagi setiap Peserta Pemilu yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Karena itulah kami minta Parpol peserta pemilu untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” tuturnya.

Lantas bagaimana dengan aktifitas yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh H Mukhyar di media sosial?

Berkaitan hal tersebut menurut Subhani, tidak termasuk pelanggaran, lantaran yang bersangkutan tidak membawa embel-embel partai dan nomor urut.

“Saat ini masih belum ada daftar bakal calon, jadi sah-sah saja. Karena yang bersangkutan pun kita tidak tau turun sebagai apa, dan tidak membawa juga embel-embel parpol dan nomor urut,” jelasnya.

Sementara itu, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, mengaku santai saja dengan edaran yang diberikan oleh Bawaslu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPW PKS Kalsel ini juga mengatakan bahwa edaran tersebut merupakan salah satu sosialisasi dari Bawaslu untuk menghindari adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Karena tahapan pemilu kan belum juga, baru nomor urut yang ditetapkan, anggaplah ini bagian dari Sosialisasi saja. Baru nanti kalau sudah ada calon legislatif definitif, maka tahapan-tahapan yang lebih ketat dilakukan,” bebernya.

“Tapi terkait himbauan ini perlu nanti ada juklak dan juknis, mana yang boleh dan mana yang tidak, karena kita kadang berbeda persepsi terhadap aturan-aturan,” sambungnya.

Disinggung mengenai aktivitas H Mukhyar, Hendra mengakui bahwa mantan kepala DLH tersebut sekarang memang masuk dalam daftar kader PKS di Kota Banjarmasin.

Ia menilai bahwa aktivitas H Mukhyar yang banyak tersebar di sosial media bukan termasuk dalam pelanggaran kampanye yang ada di dalam himbauan Bawaslu tersebut.

“Karena beliau turun sebagai tokoh dan tidak membawa embel-embe pantai, sepertinya aman-aman saja,” ungkapnya.

Meski demikian, Hendra mengaku bahwa pihaknya akan tetap menghormati apapun keputusan-keputusan dari penyelenggara.

“Akan kita taati segala proses pemilu ini, agar bisa berlangsung dengan langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Ya mudahan tertib saja semuanya, bawaslu nya bisa bersikap bijaksana, adil dan bersahaja,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran