Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Pelambuan Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban

MRS dan MRA pelaku pengeroyokan maut di Pelambuan yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua bersaudara pelaku Pengeroyokan Maut di Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat mengaku menyesal atas perbuatanya dan memohon maaf kepada keluarga.

Penyesalan tersebut disampaikan kedua pelaku yang diketahui berinisial MRS dan MRA usai pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (20/5/2025).

“Menyesal dan banyak-banyak minta maaf,” ujar MRA.

MRA dan korban yang diketahui bernama Akhmad Mulyadi merupakan teman akrab yang sering pergi kemana mana bersama.

“Almarhum tidur sering di rumah saya,” imbuhnya.

Karena akrab, MRA juga sebelumnya mengetahui, kalo korban di dalam tas memiliki Sajam.

“Saja juga reflek menusuk korban karena ingin melindungi adik,” ungkapnya.

Baca Juga Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di Pelambuan, Dua Bersaudara Peragakan 19 Adegan

Baca Juga Polisi Tangkap Sebagian Pelaku Pengeroyokan Brutal di A Yani Kilometer 2 Banjarmasin

Sebelumnya, sebanyak 19 adegan diperagakan oleh dua tersangka, MRS dan kakaknya MRA, dalam rekonstruksi yang turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta LKBH.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Mazun Koso mengatakan, insiden tersebut bermula dari tudingan pencurian uang terhadap MRS yang kemudian merasa tidak terima dan langsung melayangkan pukulan kepada korban.

“Dari total 19 adegan, pertikaian mulai dari adegan ke-7, kemudian penusukan terjadi pada adegan ke-10 hingga ke-13, dan dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Ipda Mazun.

Dalam adegan tersebut, MRA diketahui membantu adiknya dengan merangkul korban agar tak bisa melawan. Sementara MRS yang diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan, terus menghujani korban dengan pukulan.

Tak berhenti di situ, MRA kemudian mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya. Senjata itu lalu digunakan oleh MRS untuk menusuk Mulyadi sebanyak empat kali.

Korban sempat melarikan diri dari lokasi kejadian dan dievakuasi oleh relawan emergency serta keluarganya ke RS TPT. Namun, nyawa Mulyadi tak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.

Atas perbuatannya, MRS dan MRA kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (airlangga)

Editor: Abadi