Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di Pelambuan, Dua Bersaudara Peragakan 19 Adegan

MRS dan MRA saat memperagakan ulang kejadian perkelahian yang berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pengeroyokan berujung kematian yang menggegerkan warga Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi kejadian yang menewaskan Akhmad Mulyadi, Selasa (20/5/2025), di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh dua tersangka, MRS dan kakaknya MRA, dalam rekonstruksi yang turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta LKBH.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Mazun Koso mengatakan, insiden tersebut bermula dari tudingan pencurian uang terhadap MRS yang kemudian merasa tidak terima dan langsung melayangkan pukulan kepada korban.

“Dari total 19 adegan, pertikaian mulai dari adegan ke-7, kemudian penusukan terjadi pada adegan ke-10 hingga ke-13, dan dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Ipda Mazun.

Baca Juga Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Penyeberangan Feri Banjar Raya, Tiga Pelaku Diamankan

Baca Juga Rekontruksi Duel Maut di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo, Korban Sempat Minta Ampun Usai Ditikam

Dalam adegan tersebut, MRA diketahui membantu adiknya dengan merangkul korban agar tak bisa melawan. Sementara MRS yang diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan, terus menghujani korban dengan pukulan.

Tak berhenti di situ, MRA kemudian mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya. Senjata itu lalu digunakan oleh MRS untuk menusuk Mulyadi sebanyak empat kali.

Korban sempat melarikan diri dari lokasi kejadian dan dievakuasi oleh relawan emergency serta keluarganya ke RS TPT. Namun, nyawa Mulyadi tak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.

Atas perbuatannya, MRS dan MRA kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (airlangga)

Editor: Abadi