BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di depan sebuah hotel berbintang Jalan A Yani Kilometer 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, atau seberang RSUD Ulin, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 02.25 Wita.
Dalam insiden tersebut, seorang pemuda bernama Peandra Ramadhan (19), warga Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, menjadi korban penganiayaan sekelompok remaja hingga menderita luka serius.
Peandra (korban) mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dahi, pergelangan tangan, paha, dan kaki. Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin l.
Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku hanya dalam waktu singkat.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian menjelaskan bahwa tiga pelaku yang telah diamankan berinisial RA (21), MR (20) dan RA (16).
“RA merupakan warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berprofesi sebagai juru parkir, Kemudian MR tinggal di kawasan pasar Bawang dan berprofesi sebagai pengamen,” ungkapnya, Minggu (12/1/2025) malam.
“Sementara pelaku berinisial RA masih dibawah umur tidak memiliki pekerjaan, tinggal di Bioskop Presiden, Kelurahan Kertak Baru Ilir,” sambungnya.
Baca Juga Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Dugaan Kasus Pengeroyokan di SMK Banjarmasin
Penangkapan dilakukan pada Jumat sore (10/1/2025). MR dan ABH RA diamankan di kawasan Pasar Sudimampir sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara itu, pelaku RA ditangkap satu jam kemudian di lokasi yang sama.
“Ketiga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” ujar kanit.
Dari pemeriksaan sementara menurut Aldy, pengeroyokan ini dipicu oleh tantangan dari korban terhadap kelompok remaja yang menamakan kelompoknya sebagai geng PASBER (Pasar Baru), yang kemudian memicu kemarahan para pelaku.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di kawasan Jalan Sudimampir sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.
Mereka juga menyiapkan senjata tajam, seperti parang dan celurit, sebelum menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian, kelompok pelaku langsung menyerang korban yang saat itu bersama beberapa temannya. Sayangnya, teman-teman korban melarikan diri, meninggalkan korban bersama seorang saksi.
Para pelaku yang diduga dipengaruhi alkohol menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kanit juga mengungkapkan, selain ketiga pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua DPO tersebut, yakni AP dan IU, diduga turut membawa senjata tajam saat melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga mendalami bahwa ada kemungkinan keterlibatan anggota kelompok lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Barang bukti yang kami sita juga sedang diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum,” tuturnya.
Sementara ini, Ketiga pelaku yang telah diamankan kini mendekam di tahanan Polsek Banjarmasin Tengah. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.
“Pelaku terancam dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi