DLH Tabalong Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3

DLH Tabalong sosialisasikan pengelolaan limbah B3 yang diikuti oleh pelaku usaha dan penyedia layanan kesehatan. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Menyikapi persoalan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong gelar sosialisasi limbah B3, Selasa (30/4/2019).

Sosialisasi yang di gelar di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong itu diikuti oleh para pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, Kepala Puskesmas seKabupaten Tabalong serta perwakilan rumah sakit Tanjung, rumah sakit Tapin, rumah sakit Hulu Sungai Selatan dan rumah sakit Balangan.

Nara sumber sosialisasi Robby Cahyadi yang juga menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Limbah B3 DLH Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan, sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami bagaimana cara pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaam limbah B3 khususnya limbah medis yang dinilainya selama ini tidak terkelola dengan baik.

“Limbah medis ini sekarang di Kalsel 1.800 kilogram pertahun, itu tidak terkelola dengan baik,” ucapnya.

Menurutnya, dalam mengelola limbah medis B3 harus dengan cara yang tepat dan cepat agar tidak berbahaya bagi masyarakat di sekitar, misalnya seperti dengan cara dibakar atau dikelola oleh pengelola lanjutan.

“Seperti pengelolaan di rumah sakit, ada pengelolaan berupa insenerator atau penimbusan terhadap limbah B3, limbah B3 ini bisa dibakar atau dikelola dengan pengelola lanjutan,” terangnya.

Insinerator sendiri adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik. Insinerasi dan pengolahan sampah bertemperatur tinggi lainnya didefinisikan sebagai pengolahan termal. Insinerasi material sampah mengubah sampah menjadi abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat, dan panas.

Sedangkan penimbusan adalah sebuah fasilitas yang wajib dimiliki oleh para pengelola limbah B3 untuk menimbun limbah B3nya.

Apabila limbah medis tidak dikelola dengan baik, karna mengandung unsur fatogen dan infeksius maka akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan.

“Misalnya seperti jarum suntik pasien AIDS, kalau tidak dikelola dengan baik maka akan terinfeksi kepada yang lain,” terang Robby.

lebih lanjut Robby menjelaskan untuk pengelolaan limbah B3 memiliki jangka waktu tertentu dan tempat yang khusus dan untuk limbah medis harus ditempatkan ditempat yang memiliki pendingin atau refrigator.

“Kemudian pengelolaannya dua kali 24 jam harus sudah dikelola,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Tabalong Fairuzi, mengatakan pelaksanaan sosialisasi kali ini merupakan kapasitas DLH Tabalong dalam melakukan pemantauan, teknis pengelolaan dan waktu pengelolaan limbah B3.

“Makanya kami lakukan sosialisasi kali ini,” ucapnya.

Terkait pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Tabalong ia menuturkan, meski sudah ada melakukan pemantau dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan limbah B3 ternyata tidak semua para pelaku usaha tersebut yang taat dan paham bagaimana cara pengelolaan limbah B3.

“Memang masih ada yang harus kami perbaiki dari beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya melalukan pengelolaan limbah B3,” tuturnya.

Iid M Abdul Wahid Kasi Pengelolaan Limbah B3 DLH Tabalong menambahkan, dari segi administratif perijinan hingga hari ini semua fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Tabalong belum ada yang memiliki ijin pengelolaan limbah B3.

“Namun untuk rumah sakit sedang dalam proses mengurus ijin insinerator dan untuk puskesmas – puskesmas secara teknis sudah melakukan pengelolaan limbah B3 dengan cara menyimpan di tempat – tempat yang sudah disesuaikan dengan Permen LH No 56 tahun 2015,” imbuhnya.

Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan limbah medis B3 disekitar tempat tinggalnya agar dapat segera melaporkannya ke dinas terkait.

“Kalau ada yang menemukan limbah medis B3 mohon dilaporkan ke DLH, supaya kita bisa menindaklanjutinya,” pungkasnya. (arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan