Dinkes Temukan 17 Penderita Gangguan Jiwa Dipasung

BANJARMASIN, klikkalsel – Hingga pertengahan Agustus 2019 Dinas Kesehatan Banjarmasin menemukan 17 penderita sakit jiwa alias orang gila yang dipasung.

“Tahun ini ditemukan ada 17 orang yang dipasung, sekarang sudah ditangani dan dibebaskan,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (19/8/2019).

Namun, ia mengingatkan penanganan orang atau keluarga yang memiliki gangguan kejiwaan tidak boleh dipasung.

Sebab, bebas pasung merupakan salah satu program Kementerian Kesehatan RI, sehingga Dinas Kesehatan ingin mewujudkan program itu berhasil di masyarakat.

“Kita ingin adanya keseimbangan antara pembentukan pelayanan kesehatan fisik sama dengan pemenuhan kesehatan mental, sehingga ini betul-betul mengakar di masyarakat betapa pentingnya kesehatan jiwa itu,” kata dia di ruang kerjanya.

Menurut dia, banyak lembaga yang mendukung Program Banjarmasin Bebas Pasung seperti, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, Camat dan Lurah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain alasan yuridis, kata dia, Dinkes ingin mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermartabat. Yang tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan fisik tetapi juga menyentuh pelayanan kesehatan jiwa, yang barangkali selama ini terkesan belum maksimal.

“Itu merupakan misi dari Dinkes,” timpalnya.

Menurut dia, prosedur untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pertama adalah dengan membawa keluarganya yang sakit tersebut ke Puskesmas terdekat terlebih dahulu, di sana akan diperiksa oleh dokter dan perawat. Jika hasil pemeriksaan tidak rawat inap (opname) maka akan diberikan obat.

Jika tidak tertangani bawa ke Poliklinik jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, ada dokter spesialis jiwa yang menangani rawat jalan.

Sedangkan untuk pasien rawat inap sementara akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum Kalimantan Selatan.

Selanjutnya sesudah pasien sembuh di Sambang Lihum keluarganya wajib menjemput dan mengawasi minum obat, jangan sampai lupa dan kehabisan obatnya.

“Biasanya disana pengobatan tiga minggu sembuh,” kata Machli.

Biaya dari pengobatan bagi keluarga miskin dijamin oleh BPJS, kalau terdaftar menjadi pesertanya. Jika tidak terdaftar maka dijamin oleh Pemerintah Daerah.

Melihat kondisi di RSJD Sambang Lihum ada beberapa pasien yang sudah sembuh namun tidak dijemput pihak keluarganya. Keluarga diharapkan peduli terhadap mereka yang mengalami gangguan jiwa.

“Seharusnya sudah sembuh bisa jadi kumat lagi karena tidak dijemput.” tambah Machli.

Dinas Kesehatan sendiri sudah melaksanakan target utama melakukan operasional rumah sakit, selanjutnya akan melaksakan misi program yaitu meningkatkan kualitas mutu pelayanan di Puskesmas dan di rumah sakit. (nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan