BANJARMASIN, klikkalsel.com – PPKM Level III seluruh daerah di momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibatalkan. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tetap akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dan ASN guna menjaga kondisi penyebaran Covid-19 yang sangat ini sudah terkontrol.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, M Muslim menyampaikan, landasan aturan pengetatan mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi gubernur itu ditujukan kepada bupati/ wali kota se Kalsel.
Mengacu instruksi gubernur, M Muslim menjelaskan akan diaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19 hingga tingkat RT, penekanan protokol kesehatan, dan percepatan vaksinasi terutama bagi lansia. Pergerakan akan serentak dilaksanakan mulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga:Â Pemerintah Pusat Batalkan Penerapan PPKM Level III Saat Nataru, Banjarmasin Tunggu Arahan Walikota
Meski tak ada penyekatan, namun pemerintah memberlakukan pengetatan. Diantaranya larangan cuti bagi ASN, peniadaan mudik masyarakat dan pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan,” ujarnya, Minggu (12/12/2021).
Selanjutnya pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan pengetatan di tempat peribadatan, tempat wisata, dan tempat perbelanjaan dengan pemberlakuan sesuai PPKM Level III. Terkhusus tempat hiburan malam dan hotel tak luput diatensi.
“Dalam konteks mencegah penularan sebaiknya bersabar dulu karena ujian dan cobaan kita ini pada saat malam natal dan tahun baru. Kalau tidak bisa kita kendalikan misalnya, apa yang kita perjuangkan dan pertahankan saat ini sia-sia,” tegasnya.
Sementara itu, Muslim menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi Mendagri terbaru terkait Natal dan Tahun Baru 2022. Dia mengungkapkan saat ini status level I hanya ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, kemudian Level III di Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Laut. Sementara daerah lainnya level II. (rizqon)
Editor: Abadi





