Dewan Kalsel Dukung Buruh, Permenaker No 2 Tahun 2022 Harus Dicabut

Ketua DPRD kalsel H Supian HK saat memperlihatkan permohonan dukungan yang disampaikan oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan buruh berunjuk rasa menuntut agar dicabutnya kebijakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 65 tahun, di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (23/2/2022).

Ketua DPRD Kalsel Dr H Supian HK usai menemui buruh, mendukung Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu dicabut.

“Kebijakan pembayaran JHT itu diharapkan dapat menimbulkan kebaikan atau kemanfaatan bagi buruh atau pekerja. Sebab jika Permenaker tersebut lebih banyak menimbulkan kemudaratan atau bukan kemanfaatan bagi buruh maka DPRD kalsel akan mempermasalahkannya,” katanya.

Ia menilai, Permenaker yang belum revisi tampaknya masih belum memberikan manfaat pada buruh.

Baca Juga : 30 Menit Berorasi, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perwakilan Massa Masuk Untuk Beraudiensi

Baca Juga : Tolak Permenaker Tentang JHT Aliansi Pekerja Buruh Banua Turun ke Jalan

Dia meminta serta mengajak, para buruh untuk bersabar hingga 4 Mei mendatang atau batas waktu tunggu sesuai janji pemerintah.

“Kita juga akan pantau hasil revisi Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut, apakah lebih banyak mudarat atau manfaat dan kita mendukung para buruh,”ucapnya.

Sementara Biro Hukum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel Sumarlan meminta, DPRD Kalsel mendukung dan membuat pernyataan sikap untuk menolak lahirnya Permenaker tersebut.

Dan juga minta pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 karena isinya sangat merugikan bagi buruh.

“Apabila Bila Permenaker ini tidak dicabut, kami akan menyatakan sikap sebagai buruh Banua keluar dari BPJS Ketenagakerjaan, dan itu harga mati,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad