Delapan Perda Kalsel Belum Diregister Kemendagri

Ketua Badan Pembetukan Perda DPRD Kalsel H Rosehan Noor Bahri. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 hanya menyisakan dua Raperda yang belum diselesaikan.

Pun demikian dari 15 Raperda dan sudah diketuk menjadi Perda hanya tujuh yang menjadi payung hukum di Kalsel. Karena sudah diambil keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Produk hukum itu, yakni Perda RPJMD, Perda Retribusi Pelayan Kesehatan pada RSGM Gusti Hasan Aman, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Perda Perubahan APBD 2018, Perda APBD 2019, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sementara masih ada delapan Perda yang hingga kini masih berproses, yang sebagian telah diterima atau mendapat fasilitas. Namum belum mendapat keputusan Kemendagri, yaitu Perda Jasa Kontruksi, Perda Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Perda Penyelengaraan hubungan, Perda Keamanan pangan (ketahahan pangan), Perda Penanggulangan AIDS (penyelenggaraan), Perda Fasilitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Perda Penyelenggaan perikanan (perikanan tangkap budidaya dan pemasaran hasil.

Lalu untuk dua Raperda yang masuk Propemperda 2018 yang belum diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus). Bahkan, dua Raperda tersebut adalah pekerjaan rumah sejak 2017 tersebut akan dimasukan ke Propemperda 2019.
Yakni Raperda kekentraman dan kertiban umum, dan rencana perlindungam dan pengelolan ekosistem gambut Provinsi Kalimantan Selatan.

Jadi, kalau ditotal ada 10 produk hukum yang belum bisa dilaksanakan di Kalsel. Menanggapi itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Rosehan Noor Bahri berdalih tumpukan perkerjaan wakil rakyat tersebut bukan dari keteledoran kinerja. Sebab, sebagian besar produk hukum itu sudah diselesaikan dan masih menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi dari Kemendagri.

“Semua tinggal hasil daripada Mendagri memutuskan. Saya berharap 15 hari betul-betul dilaksanakan. Tidak hanya menjadi masalah di Kalsel semua provinsi yang punya dengan daerah semua kabupaten/kota sama. Pasti semua yang belum selesai utang dan tetap harus kita kejar. Kami tdk akan lepas tangan,” cetus anggota Fraksi PDIP DPRD Kalsel.

Hal serupa dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kalsel Muhammad Jaini. Ia menilai, Propemperda yang telah diterima atau difasilitasi Kemendari, setelah waktu 15 hari, sebenarnya telah dapat ditetapkan di daerah.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Kalsek Muhammad Jaini. (foto : rizqon/klikkalsel)

Namun, kata dia, dalam hal ini perlu kehati-hatian dan lebih baik menunggu keputusan serta mendapat nomor registrasi dari pemerintah pusat. Dengan mengacu pada Permendagri Nomor 80 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sedangkan berjalannya Raperda harus mendapat nomor regiatrasi dari Kemendagri. Nah kalau mereka menganggap ini bertentangan walau sudah kita ketok, istilahnya ditetapkan oleh DPRD. Seharusnya melalui Mendagri dulu, tapi kita tetapkan setelah 15 hari itu sebenarnya sah saja tidak jadi masalah cumankan nomor registrasinyakan di sana,” timpal Muhammad Jaini kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019). (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan