BirinMu Unggul Telak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Wacana calon gubernur Denny Indrayana kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan suara ulang (PSU) ditanggapi KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam mekanisme sengketa hasil pemilihan di MK, KPU tetap berpegang sesuai aturan paling lambat 3 hari setelah diumumkannya rekapitulasi penetapan hasil suara di tingkat provinsi.

Sampai hari ini Senin (14/6/2021), proses rekapitulasi hasil suara telah rampung digelar ditingkatkan kecamatan yang dilakukan PSU yakni Banjarmasin Selatan, Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh-Aluh, Sambung Makmur dan Binuang. Selanjutnya rekapitulasi suara dilaksanakan ke tahapan tingkat kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjar dan Tapin.

Diketahui paslon Denny Indrayana-Difriadi berencana akan kembali menggugat perolehan suara. Paslon nomor 02 ini menilai, banyak dugaan kecurangan yang dikantongi dan bakal mempersoalkan dihadapan MK.

“Masih maraknya politik uang saat PSU, kami tidak henti hentinya mengajak paslon 01 untuk melawan politik uang, dan terjadi gesekan-gesekan antara tim kami dengan tim sebelah yang hendak membagikan serangan fajar,” ucap Denny dalam jumpa persnya di Banjarbaru, Rabu 9 Juni lalu.

Terkait hal ini, komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan apabila dilayangkan paslon 02. Dia menambahkan, sesuai mekanisme sengketa hasil di MK, pengajuan gugatan akan bisa dimasukkan maksimal tiga hari setelah penetapan pleno rekapitulasi hasil ditingkat provinsi dengan objek gugatan SK KPU Kalsel.

“Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU pasca putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi, kalaupun ada gugatan, KPU siap,” ucapnya.

Baca Juga : Ramai Papan Ucapan di Sekretariat KPU Kalsel Pasca PSU

Zazin tak menampik adanya potensi gugatan meski pihak penyelenggara berjenjang telah berkerja maksimal hingga PSU terlaksana aman dan lancar. Dia bersyukur tidak ada temuan dan laporan pelanggaran di Bawalsu Kalsel dalam pelaksanaan pencoblosan ulang.

“Kami di Kalsel berharap tidak ada gugatan, karena kita sudah melaksanakan PSU sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan kecurangan apapun,” tandasnya.

Sementara itu, penetapan hasil rekapitulasi suara PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan menunjukkan paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin mendominasi perolehan suara sebesar 47.030 dan paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 23.806.

Angka perolehan ini meningkat signifikan jika dibanding pilkada 9 Desember 2020. Paslon 1 hanya meraup suara 28.950 dan rivalnya paslon mendapat suara sebanyak 26.724 pemilih.

Sementara itu, pada hitung cepat KPU secara keseluruhan se Kalsel di laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp/tungsura/63 update tanggal 13-06-2021 pukul 03:46 WITA menunjukkan Sahbirin Noor-Muhidin kembali unggul 51,2 persen dengan total suara 868.778 sedangkan Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 827.386 suara atau 48,8 persen.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan