Belum Ada Kejelasan, Pantai Rindu Alam Tanbu Masih Dipagar Pemilik Lahan

BATULICIN, klikkalsel.com – Belum ada ganti rugi lahan untuk pembangunan lokasi Pantai Rindu Alam oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Bumbu, pemilik lahan akhirnya bertindak untuk memagar kawasan destinasi wisata tersebut.
Pemilik lahan Abdul Samad melalui kuasa lahan Dedy kepada KlikKalsel.com mengatakan, bahwa lahan yang dihibahkan desa pada tahun 2013 ke Pemda Tanbu, ukurannya 100 x 1000 meter, dan letak lokasi tanah itu sebenarnya  berada di sebelah barat, bukan di sebelah timur.
“Selain letak lokasi bangunan wisata yang bergeser ke arah timur, lahan kami seluas hektaran lebih juga menjadi sasaran sejumlah bangunan yang sudah didirikan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), berupa bangunan Ruko souvenir, toilet,  lokasi dan galian,” tutur Dedy, Senin (31/8/2020).
Baca juga : Polres Tanbu Gelar Perkara Komplotan Pencuri Kabel Listrik PJU, Kasus Penipuan Anggota Polisi Gadungan
Adapun tindakan pemagaran dalam lokasi Pantai Rindu Alam yang sudah berlamgsung semala dua bulan tersebut, berdasarkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor  14/ SKT – DB 1989 tertanggal 10 september 1989 dan SKT Nomor 15/SKT DB 1989 serta adanya hasil keterangan dari keluarga besar almarhum H Muhdar bin Ye Palu.
Perlu diketahui, lanjut Dedy, bahwa berdasarkan ukuran yang sudah dilakukan, bahwa letak tanah destinasi Pantai Rindu Alam Pemkab Tanbu, letaknya mulai dari Sungai Betung sampai jembatan gantung saja.
“Saat rapat pemilik lahan dengan Pemkab Tanbu di Kapet saat itu, hasilnya tidak memuaskan, karena Pemkab hanya menawarkan pemilik lahan masuk ke dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan selain itu Pemkab juga mempersilahkan pemilik lahan untuk menggugatnya ke ranah hukum,” ungkap Dedy.
Ia pun menyebutkan, pemilik lahan yang masuk dalam lokasi destinasi pantai rindu alam itu yang merasa dirugikan adalah Abdul Samad, Mashar dan Iskandar.
(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan