Polres Tanbu Gelar Perkara Komplotan Pencuri Kabel Listrik PJU, Kasus Penipuan Anggota Polisi Gadungan Juga Diungkap

Sejumlah tersangka pencrian kabel listrik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Tanah Bumbu.(foto : riadi/klikkalsel)
BATULICIN, klikKalsel.com – Kasus pencurian kabel listrik PJU bawah tanah milik Pemkab Tanbu yang berada di jalan lingkar 30, tepatnya di lokasi rt 10 dan desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin serta di desa sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanbu diungkap melalui jaringan medsos.
Kapolres Kabupaten Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki didampingi Kasat Reskrim AKP Andi M Ikbal, saat gelar perkara Rabu (19/8/2020) mengatakan, bahwa polres telah menerima laporan Pencurian kabel listrik PJU milik pemkab yang berada di jalan lingkar 30 sebanyak sudah 3 kali, yaitu dua kali laporan dari Dinas Perhubungan dan satu kali laporan dari Dinas (PUPR) Tanbu.
Berdasarkan hal itu,  Polres Tanbu melalui Jajaran Reskrim dan bekerjasama  anggota  Polsek Batulicin serta Polsek Simpang Empat, akhirnya 9 orang pelaku berhasil di bekuk, beserta sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan tersebut,  diantaranya BB yang sudah diamankan oleh Polres berupa 1 gulung kabel, 1 bilah parang panjang dan 5 karung kabel yang sudah di kupas.
Adapun ke Sembilan orang pelaku pencurian kabel listrik PJU bawah tanah ini, semuanya ditangkap di Tanbu oleh jajaran Unit Reskrim Polres, mereka semua pelaku berdomisili dalam wilayah KabupatenTanah Bumbu, dengan inisial pelaku masing-masing DA (18), LP (19), MAN (18), ASP (27), S (34), M (25), AS (49), W (44), AL dan 1 orang masih DPO.
“Aksi pencurian kabel listrik PJU bawah tanah yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini, masing-masing mempunyai peran, ada yang mengawasi orang melintas, ada yang mengali tanah, ada yang menarik kabel hingga memotong kabel listrik tersebut,” tutur Kapolres.
Adanya pencurian kabel listrik PJU yang tercatat sebagai aset milik daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku SKPD mengalami kerugian sebesar Rp82.500.000, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga mengalami kerugian sebesar Rp 446.635.200.
Selain mengungkap kasus pelaku pencurian kabel listrik, Polres Tanbu juga menangkap 4 orang pelaku penipuan dan pemerasan melalui jaringan medsos dengan modus pelaku berkenalan di Facebook kepada korban hingga meminta nomor WA korban, bahkan pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku beraksi, mulai dari meminjam uang sebanyak Rp1 juta kepada korban dengan alasan pelaku untuk memperbaiki mobil miliknya yang rusak, kemudian  korban mentransfer uang sebesar itu kepada tersangka YP melalui rekening bank Mandiri, setelah itu minta kirim uang lagi dan seterusnya ke rekening bank BRI YP, hingga akhirnya korban dirugikan sebanyak Rp1,3 miliar.
Kapolres menbahkan, pengiriman uang dilakukan oleh korban akibat adanya berbagai tekanan dan ancaman pelaku kepada korban, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, berinisial S (26), SA (24), YP (23) dan A (26) tahun dan semua pelaku ini  berdomisili di lampung Utara.(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan