Sengketa Lahan di Kecamatan Gambut, Kuasa Hukum Pelapor Buka Suara

Suasana persidangan sengketa tanah di Kecamatan Gambut. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dengan terdakwa H Kahpi serta pelapor berinisial HS.

Kuasa Hukum pelapor, Hendra Wijaya menerangkan, jika perkara pidana yang dilaporkan oleh kliennya yang berproses di PN Martapura dengan nomor register 252/Pid.B/PN.MTP, jika alas hak atas tanah yang dimiliki oleh HS telah teruji keabsahannya secara administrasi melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (TUN).

“SHM milik klien saya dengan nomor SHM 02296 ini telah Inkrach Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap, red) melalui putusan TUN Banjarmasin No. 2/P/FP/2017/PTUN.BJM tanggal 28 September 2017, serta putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi TUN No. 408K/TUN/2024 tanggal 7 Oktober 2024,” sebutnya.

Baca Juga : Polemik Sengketa Tanah di Kabupaten Banjar, Pria 72 Tahun Dituntut 1 Tahun Sebelum Pembuktian Perdata

Baca Juga : Jaga Kualitas Padi, Distan Banjar dan Petani Musnahkan 4.705 Ekor Tikus di Martapura Timur

Lebih jelas, ia memaparkan, terdapat Berita Acara pengukuran pengembalian batas / penetapan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Banjar pada 13 Maret 2019 lalu.

“Dengan dasar-dasar ini semakin memperkuat keabsahan atas kepemilikan tanah milik klien saya. Juga dalam hal ini penyidik bersama dengan BPN tentunya telah melakukan penelitian administrasi lapangan terhadap objek tanah milik pelapor maupun objek tanah yang diklaim oleh pihak terdakwa,” ungkapnya.

Selain itu Hendra mengatakan, dalam fakta persidangan di PN Martapura terlihat jelas terdapat perbedaan lokasi, di mana dari surat SHM milik kliennya yang berletak di Desa kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Sedangkan SKL tahun 1988 milik terdakwa beralamatkan di Jalan Berkat Maju, Jarak 1500 dari Jalan Raya, Jendral A. Yani Km 18.300 Kelurahan Landasan Ulin Barat, RT.9 RW.4 Kecamatan Landasan Ulin, Kota Adm. Banjarbaru, Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, maka saya selaku kuasa hukum dari pelapor menyerukan dan mengimbau kepada semua pihak, baik pribadi maupun institusi, agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan, serta agar tidak menyebarkan serta mempengaruhi jalannya proses hukum, termasuk Majelis Hakim yang menangani perkara,” tandasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi