KKB Berikan Perhatian atas Persoalan Sengketa Lahan PT PBB

MARABAHAN, klikkalsel.com – Perkebunan sawit PT Barito Putera Plantation (BPP) yang tersandung masalahan status lahan, di Desa Antar Baru, Marabahan, akhirnya mendapatkan perhatian dari Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB).
Konflik sengketa lahan antara PT BPP dengan sekelompok warga, termasuk juga tudingan pengrusakan portal dari tim penerima kuasa warga kepada perusahaan, masih dalam proses penyelesaian.
Agar persoalan itu tersebut bisa berujung damai, KKB menggelar pertemuan yang dihadiri puluhan warga Bakumpai dari berbagai kawasan di Aula Bahalap Marabahan.
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk silaturahmi, membahas persoalan PT BPP yang bersiteru dengan warga, terkait permasalahan lahan.
Ketua KKB Pusat, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, yang didampingi Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel, Ramon, dan H Hasanuddin Murad, mengungkapkan bahwa berkaitan masalah ini, bersama-sama akan dicarikan solusinya.
“Kami langsung bermusyawarah untuk mencari solusi kalau salah seorang anggota keluarga mengalami masalah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, ia mengatakan, bahwa KKB akan terus berusaha menjalin komunikasi bersama warga, yang mengklaim lahan, termasuk tim penerima kuasanya.
“Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak tersebut secara penuh damai. Kami bersyukur kalau beliau-beliau menyadari, sehingga lebih memilih mempererat tali persaudaraan,” tuturnya.
Sementara itu, mantan Bupati, Barito Kuala, yang dalam hal ini selaku tokoh Bakumpai, H Hasanuddin Murad mengungkapkan, bahwa warga Antar Baru sebenarnya merupakan kelompok lama dan sebagian besar pendatang.
Mereka mengganggu setiap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Batola dengan cara mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Mereka orang yang sama. Sepuluh tahun menjadi Bupati Batola, saya tahu persis pelaku yang mengaku pemilik lahan. Kami pun sering berurusan dengan mereka,” jelasnya.
Guna mencari solusi dalam situasi ini, ia menginginkan aparat keamanan bersikap terhadap perilaku orang yang mengarah kepada premanisme.
“Tidak sedikit masyarakat Antar Baru dan sekitarnya yang merugi lantaran tidak bisa bekerja,” kata Hasanuddin Murad.
Ia juga menyampaikan permasalahan sengketa ini sudah dua kali dibawa ke meja hijau. Namin putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil. Lalu dengan membawa bukti baru, permasalahan ini kembali disidangkan, sampai putusan kasasi.
“Hakim menyatakan tanah tersebut milik negara yang dikuasakan kepada PT BPP sebagai pemegang Hak Guna Usaga (HGU),” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan