Bawaslu Kalsel Register Laporan Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana, Tim BirinMu Tegaskan Secara Hukum Itu Jelas Pelanggaran

Bawaslu Kalsel Register Laporan Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana
Bawaslu Kalsel Register Laporan Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Bawaslu Kalsel bakal melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi. Perkara ini terkait spanduk dengan tulisan diduga tersirat citra diri kandidat yang terpasang di zona PSU.

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Deasy Irma Harlina, seorang warga Sekumpul, Martapura, pada tanggal 12 April 2021 lalu.
Berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan telah teregister dan diumumkan Bawaslu Kalsel bertanggal 17 April 2021 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Dalam pemberitahuan itu, Bawaslu menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Sedangkan terkait tuduhan perbuatan pidananya dinyatakan dihentikan.

Menyikapi informasi dari pengumuman Bawaslu Kalsel tersebut, tim kuasa hukum paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin atau BirinMu, menyatakan hal tersebut sebagai bukti nyata Denny Indrayana merupakan pelanggar hukum dalam PSU ini.

“Strategi Denny di medsos yang seakan mencitrakan dirinya sebagai calon yang bersih, tidak melanggar hukum, dan sebagai pihak yang dizolimi, terbantah secara hukum. Meski hanya disebut sebagai pelanggaran administrasi, secara hukum itu jelas pelanggaran”, ujar Ricky Teguh, salah satu anggota tim hukum BirinMu, Minggu (18/4/2021).

Advokat muda lulusan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini meminta warga masyarakat Kalsel agar bersama-sama mengawasi dugaan pelanggaran Pilkada. Khususnya bagi masyarakat di wilayah PSU, untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memantau wilayahnya.

“Ini karena isu Denny Indrayana membawa orang-orang dari Jakarta untuk membantunya dalam PSU ini. Jangan sampai daerah kita disusupi elit Jakarta yang tidak kenal dan mengerti budaya dan hanya membikin ribut di wilayah Banua ini”, cetus Ricky.

Terpisah, pihak Denny Indrayana-Difriadi membenarkan laporan yang teregister mengenai spanduk berlogo Partai Demokrat yang memuat foto paslon tersebut yang bertuliskan “AYO BERATAAN BEIMBAIAN” Hijrah Gasan Banua. Anggota Tim Kuasa Hukum Haji Denny-Difri (H2D), Muhammad Isrof Parhani mengatakan laporan memang telah teregister, namun apa yang ditudingkan belum bisa dikatakan terbukti.

“Kita lihat saja, ulun (saya) harus melihat hasilnya bagaimana. Hasil kajiannya bagaimana, baru kita bisa komentar masalah itu,” ujarnya.

Saat proses penanganan laporan sebelum teregister, ia mengatakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi telah menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawalsu Kalsel. Selanjutnya, pihak Denny Indrayana-Difriadi menunggu hasil kajian perkara oleh Bawaslu Kalsel.

“Teregister, tapi hasil kita belum tahu. Klarifikasi sudah ulun (saya) serahkan kemarin ke Bawaslu Kalsel,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan