BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) yang menjerat mantan kasir perusahaan, Emi Yuliana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6/2026). Sejumlah saksi membeberkan modus Emi menilap saldo kas perusahaan hingga lebih dari Rp7 miliar.
Dalam sidang agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan PT PLJ. Tujuh saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama Adarayansi, Direktur Keuangan David, Manajer Keuangan Subhan, Rahmiwati dari Bagian Umum, serta Isbandiah dari Bagian Administrasi Keuangan.
Satu persatu saksi menyampaikan keterangan kepada ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota. Dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai kasir perusahaan pada periode 2014 hingga 2019 pun terkuak di persidangan.
Salah satu saksi, Rahmiwati membeberkan bahwa dirinya adalah orang pertama yang enemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan yang dibuat terdakwa. Temuan tersebut berawal dari penelusuran yang dimintakan manajemen terhadap sejumlah transaksi pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).
“Dari hasil pemeriksaan, saya menemukan pembayaran gaji atas nama karyawan yang sudah tidak bekerja lagi. Bahkan ada juga pembayaran atas nama anggota keluarga, seperti ipar, saudara, bibi, sampai tukang tralis,” ucapnya.
Menurutnya, hasil perhitungan nilai pembayaran fiktif tersebut belakangan diketahui mencapai lebih dari Rp900 juta. Rahmiwati juga menyebut perusahaan sempat melakukan pemeriksaan internal sebelum menunjuk auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik Dr. Gema Ruwanti.
Dalam pemeriksaan itu, terdakwa disebut mengakui telah membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp7,8 Miliar oleh Mantan Kasir Perusahaan Berlanjut ke Pembuktian
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Praktik Penggelapan Mobil Kredit
“Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tertulis setelah dilakukan pemeriksaan. Surat itu masih disimpan perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT PLJ, David, mengaku mengetahui adanya dugaan penggelapan setelah menerima laporan dari staf bagian keuangan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit independen.
Dari hasil audit awal, ditemukan adanya dana perusahaan sekitar Rp15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun setelah dilakukan beberapa kali adendum dan verifikasi ulang, nilai tersebut menyusut menjadi sekitar Rp7 miliar.
“Awalnya sekitar Rp15 miliar, kemudian menjadi Rp12 miliar, dan terakhir sekitar Rp7 miliar. Di dalamnya termasuk saldo kas yang dinolkan, padahal seharusnya masih ada sekitar Rp6,7 miliar,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap bahwa meski hanya berstatus kasir, terdakwa memiliki peran yang sangat dominan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Mulai dari pengajuan kebutuhan operasional, pembayaran gaji karyawan secara kolektif, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, seluruhnya berada dalam kendali terdakwa.
Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romli Salijo, mengatakan keterangan para saksi memperkuat dugaan adanya kerugian perusahaan akibat tindakan terdakwa.
“Dari keterangan saksi-saksi tadi mulai tergambar kerugian yang dialami perusahaan. Ada dugaan penghilangan saldo kas sekitar Rp6 miliar dan pembayaran gaji fiktif sekitar Rp900 juta,” tandasnya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, PT. PLJ mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara rinci aliran dana dan besaran kerugian. (rizqan)
Editor: Abadi





