BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik penjualan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jirigen di salah satu SPBU di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada malam hari. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A, F, HK, dan M yang merupakan operator SPBU, serta HD yang bertugas sebagai pengawas. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penjualan Pertalite subsidi kepada pembeli yang datang membawa jirigen.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banjarmasin menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM subsidi ke dalam jirigen yang diduga berlangsung secara rutin hampir setiap malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mendatangi SPBU yang dimaksud. Saat itu kondisi SPBU terlihat sudah tidak beroperasi, dengan pagar tertutup dan lampu-lampu dalam keadaan padam.
Namun di dalam area SPBU, polisi menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jirigen yang telah disiapkan.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan, dalam praktik tersebut pengawas berperan menerima pembayaran dari para pembeli, sedangkan operator bertugas mengisi BBM ke jeriken.
“Pertalite dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp600,” ujar Timbul saat konferensi pers di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga : BEM se-Kalsel Gelar Aksi di DPRD Kalsel, Soroti Kenaikan BBM dan Kondisi Ekonomi Rakyat
Baca Juga : Gubernur H. Muhidin dan Kapolda Kalsel Evaluasi Distribusi BBM Subsidi, Dugaan Penimbunan Jadi Sorotan
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik penjualan BBM subsidi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Polisi memperkirakan kegiatan itu sudah berjalan sekitar dua tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh jirigen berisi Pertalite. Dua jirigen dengan isi sekitar 50 liter ditemukan di area SPBU, sementara lima jirigen lainnya dengan total sekitar 110 liter diamankan dari para pembeli.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jirigen kosong yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
“Sebanyak 88 jirigen kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil atau berperan dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Plh Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui Call Center Pertamina 135 maupun saluran pengaduan resmi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pertamina mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPBU yang terlibat. SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi, menyampaikan bahwa operasional SPBU tersebut dihentikan sementara selama 30 hari.
Selain penghentian operasional, pengelola juga dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wicaksono menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga memerlukan dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. (airlangga)
Editor: Abadi





