BANJARMASIN, klikkalsel.com– Bawaslu Banjarmasin, menekankan kepada incumben maupu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak memanfaatkan wewenang jabatannya.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, menyampaikan, bahwa ketika sudah dilakukan sosialisasi tentang persyaratan dukungan untuk calon perseorangan, harus sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang tepat.
“Ini mereka harus sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2019, terkait pencalonan untuk syarat dukungan calon independen,” ujarnya.
Berkaitan dengan rencana akan adanya ASN yang ikut meramaikan Pilkada 2020 ini, ia mengatakan agar ASN tersebut bisa lebih profesional, jangan sampai memanfaatkan jabatan sebagai batu loncatan dalam mengumpulkan syarat dukungan.
Meskipun saat ini belum masuk dalam penyerahan syarat calon, tetapi yang perlu diperhatikan dalam mengumpulkan syarat calon dukungan, jangan sampai melakukan hal yang tidak prosedural dan menggunakan jabatan sebagai kepentingan pribadi untuk mencalon.
“Khawatirnya, nanti disini akan menjadi dugaan pelanggaran. Kalau ini terjadi, Bawaslu siap menindaklanjutinya, kalau memang ada ASN yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk ASN memang tidak ada larangan, tetapi yang akan mencalon wajib mengundurkan diri.
“Artinya kalau ingin mengumpulkan syarat dukungan harus sesuai dengan aturan yang ada jangan sampai memanfaatkan wewenang jabatan,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran