Bawaslu dan KPU Minta Pemohon Memahami Proses Sengketa Pilkada

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edi Ariansyah saat menyampaikan kedudukan KPU dalam proses penyelesaian sengketa
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati se Kalsel.
Dalam Rakor tersebut Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan, bahwa penyelesaian sengketa merupakan kewenangan Bawaslu untuk membantu peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan yang dinilai tidak sesuai.
“Rakor ini kita sekalian sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada peserta pilkada khususnya,” ujar Yasar, Rabu (2/9/2020).
Dalam rakor yang di isi pembicara dari Bawaslu Provinsi Kalsel dan KPU Provinsi Kalsel tersebut, ia berharap para pengawas dan peserta khususnya dapat memahami tentang penyelesaian sengketa pada Pilkada 2020.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono menyampaikan bahwa, Bawaslu kabupaten/kota hingga provinsi mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Meskipun menurutnya, saat ini di Banjarmasin khususnya masih belum ada laporan terkait penyelesaian sengketa.
“Penyelesaian sengketa ini adalah wadah bagi pasangan calon pilkada untuk mencari keadilan, apabila berita acara atau SK KPU yang menyebabkan kerugian bagi dirinya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa di Kalsel khususnya, saat ini sudah ada 1 laporan yang ditujukan ke Bawaslu untuk penyelesaian sengketa.
“Ini kemarin ada permohonan sengketa dari HST, dan itu sudah diputus pada Sabtu (29/8/2020) kemarin. Jadi keputusannya mengabulkan sebagian yang dimohonkan oleh pemohon,” jelasnya.
Selain itu, Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa ini, KPU memiliki kedudukan sebagai termohon atas objek sengketa tersebut.
“Dalam proses ini penting juga kita menjelaskan kedudukan KPU dalam sengketa proses pemilihan,” tuturnya.
Untuk itu ia meminta baik pemohon nantinya, harus benar benar memahami apa yang dimaksudkan dari penyelesaian sengketa tersebut.
“Proses sengketa ini kan bisa saja berujung pada kesepakatan antara dua belah pihak, jadi sangat penting bagi pemohon mengetahui dan memahami apa yang akan diajukannya,” pungkasnya.
Kegiatan rakor ini dihadiri para peserta Pilkada, baik LO maupun Partai pengusung bakal calon peserta Pilkada 2020.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan