Banyak Baliho Caleg Menjurus ke Arah Kampanye, Bawaslu Kalsel Siap Layangkan Surat Teguran ke Parpol

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono saat memimpin rapat penguatan kerja pengawasan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Baliho hingga spanduk bakal calon legislatif disertai nomor urut yang menjurus ke arah kampanye makin marak terpasang di ruas jalan Kota Banjarmasin. Padahal saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye peserta Pemilu 2024.

Baliho dan spanduk para bakal caleg dari berbagai partai politik (parpol) itu terpantau diantaranya di kawasan Bundaran Taman Sari, Jalan S Parman, dan Bundaran Kayutangi, Kota Banjarmasin. Tak hanya itu juga terlihat di beberapa titik kawasan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar.

Merespon hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengambil sikap akan melayangkan surat ke parpol tersebut yang para caleg-nya diduga berkampanye di luar jadwal.
Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu kabupaten/kota tentang hasil identifikasi baliho yang diduga melanggar.

“Kita tunggu hasil identifikasi dari Bawaslu kabupaten kota dulu, kemudian kita surati parpolnya,” tuturnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Baca Juga : Satpol PP Tabalong Siap Turunkan APS Parpol dan Bacaleg yang Merusak Keindahan Kota

Baca Juga : Rakor Potensi Pemetaan Permasalahan Hukum Pemilu 2024 Dipusatkan di Kalsel

Mantan wartawan ini mengatakan jika setelah menerima surat dan parpol terkait masih belum menggubris, maka Bawaslu bakal mengambil tindakan penerbitan.

“Kami harapkan imbauan atau teguran ini bisa ditindaklanjuti partai politik atau bakal caleg yang bersangkutan,” tegasnya.

Aries mengaku memang menemukan banyak baliho yang ‘menyerempet’. Meski sosialisasi masih boleh, dia menegaskan bacaleg maupun parpol jangan memuat unsur ajakan, termasuk menyisipkan visi misi.

“Ada yang unsur ajakannya berbentuk narasi, ada yang simbol. Cuman jumlahnya kami masih belum bisa memastikan, makanya menunggu laporan dari kabupaten/kota,” pungkasnya.


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Disebutkan dalam aturan, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan melalui media sosial. (rizqon)

Editor: Abadi