Satpol PP Tabalong Siap Turunkan APS Parpol dan Bacaleg yang Merusak Keindahan Kota

Sejumlah APS Partai Politik dan Bacaleg di Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu), semakin banyak juga bertebaran spanduk dan baliho diberbagai lokasi.

Dari banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) tersebut, dalam pantauan Klikkalsel.com beberapa waktu lalu terdapat sejumlah spanduk yang merusak keindahan kota.

Dalam hal ini Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor menyatakan akan menertibkan APS partai politik, bakal calon legislatif bahkan calon presiden yang merusak keindahan kota.

Penegakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tepatnya pada pasal 22 ayat 1 (b) untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Kalau merusak pemandangan, keindahan kota kita tertibkan,” ucapnya.

Baca Juga : Jika Tak Lengkapi SK Pengunduran Diri, KPU Kalsel Bakal Coret Bacaleg Dari Kalangan ASN, TNI/Polri, dan Pejabat BUMD

Baca Juga : Durhaka, Seorang Pria di Banjarmasin Tega “Gebuki” Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri 

Lanjutnya, apalagi spanduk, baliho atau sejenisnya yang berada pada median jalan serta menganggu lalu lintas.

“Langsung kami tertibkan. Kalau tidak menganggu keindahan tidak perlu kita tertibkan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai APS milik parpol, bacaleg bahkan capres maka pihaknya juga akan melakukan penindakan.

“Kami siap menertibkan, kalau ada laporan masyarakat misalnya ada (spanduk atau baliho) yang merusak keindahan dan pemandangan di Tabalong,” katanya.

Selain di kawasan kota, pihak Satpol PP juga akan menurunkan Trantib untuk pengawasan dan penegakan Perda di kecamatan.

“Kita komunikasikan ke camat dan turunkan kasi trantibnya. Trantib kita terjunkan, mereka yang menegur,” tuturnya.

Tazeriyanor menghimbau kepada parpol maupun bacaleg ketika memasang APS agar dapat memperhatikan peraturan daerah yang berlaku. (dilah)

Editor: Abadi