APK Parpol Sudah Bertebaran, Bawaslu: Masukan Dalam Daftar Inventarisir Masalah

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan imbauan kepada Partai olitik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

Imbauan tersebut dikeluarkan agar mengingatkan Parpol peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bahkan apabila ada Parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 492, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasalnya saat ini sudah mulai banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang bertaburan di sejumlah titik di Banjarmasin.

Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, menyampaikan sejak ditetapkannya Parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Maka Parpol tersebut harus mengikuti beberapa aturan sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga : H Mukhyar Gencar di Medsos, Bawaslu Banjarmasin: Belum Melanggar Aturan

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Gandeng Media Massa Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

“Kalau kita mengacu kepada PKPU 33 tahun 2018, karena terkait dengan PKPU kampanye masih belum keluar,” ujarnya.

“Peserta ini kan tentunya dilarang melakukan kampanye sebelum waktunya,” sambungnya.

Untuk itu pihak Bawaslu Banjarmasin sudah melakukan identifikasi melalui Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

“Jadi ada beberapa kecamatan yang masuk dalam identifikasi kita. Alat-alat peraga yang sudah mulai disebar ini kita masukan kedalam daftar inventarisir masalah. Kemudian kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi,” tuturnya.

Setelah itu Bawaslu kembali melakukan pengkajian lagi, apakah sebaran APK yang bertaburan di jalan tersebut masuk dalam pelanggaran atau tidak.

Namun untuk saat ini disampaikan Yasar, bahwa Parpol memang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi secara internal.

“Artinya kalau mereka memasang bendera dengan logo dan juga nomor tetapi di kawasan internal mereka, maka hal itu diperbolehkan saja,” jelasnya.

“Kemudian apabila ingin melakukan pertemuan terbatas secara internal. Itu juga diperbolehkan dengan syarat melayangkan surat pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran