Ancang-Ancang PAW Gusti Makmur Diambil Berdasar Urutan Ranking

Gusti Makmur saat menjalani proses hukum kasus asulia di Polres Banjarbaru. (foto: nuha/dok.klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komposisi komisioner KPU Banjarmasin mengalami kekosongan 1 personil. Setelah Gusti Makmur resmi dipecat, akibat tersandung perkara asusila.
Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur resmi dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) lalu.
Pemberhentian Gusti Makmur dari status komisioner Banjarmasin, berdasarkan putusan dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020. Gusti Makmur dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.
Saat ini Gusti Makmur masih menjalani proses hukum persidangan kasus asusila di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Hal ini pun berimbas terhadap kekosongan kursi Komisioner KPU Banjarmasin di tengah bergulirnya tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji, menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan KPU RI untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut. Meski demikian ujar Sarmuji, KPU Kalsel menyiapkan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Gusti Makmur.
“Nanti kalau ada surat pemberitahuan, KPU RI akan bersurat ke KPU Provinsi Kalsel proses klarifikasi, siapa yang menjadi pengganti antar waktu berkenaan Gusti Makmur ini,” ujar Sarmuji kepada klikkalsel.com di Banjarmasin, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga : Operasi Antik Intan 2020, Polres HSU Garuk 12 Tersangka Narkoba
Sarmuji menambahkan, apabila sudah memasuki proses PAW calon komisioner baru. Penggantian itu mengacu sesuai urutan 5 ranking di bawah 5 besar yang sebelumnya terpilih menjadi Komisioner Banjarmasin.
“Kita akan melakukan pemanggilan calon PAW berikutnya itu nomor 6. Kalau nomor enam ini tidak bersedia atau tidak memenuhi syarat maka ke nomor 7 dan seterusnya sampai ke yang 10,” imbuhnya.
Namun apabila 5 orang calon Pengganti Antar Waktu tersebut tidak tidak memenuhi syarat. Maka KPU Kalsel akan meminta petunjuk KPU RI untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut.
“Seandainya semua tidak memenuhi syarat kita akan meminta petunjuk KPU RI. Bagaimana keputusan KPU RI, apakah menarik seleksi yang 20 besar itu serahkan ke KPU RI. Karena yang memutuskan pengangkatan dan pemberhentian di KPU RI,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan