BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akibat pengaruh minuman keras seorang pria berinisial MI (23) warga Jalan Belitung Darat Gang Barak 1 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat tega menganiaya kawannya. Karena ulahnya tersebut ia akhirnya di polisikan.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (20/8/2023) lalu, terhadap pelapor bernama Akhmad Rifai’i (31) warga Jalan Komplek Mustika Griya Permai, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Barak Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dan mengakibatkan korban mengalami luka di punggung sebelah kiri,” kata Kanit, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Baca Juga Mabuk dan Aniaya Warga Dengan Sajam, Juru Parkir di Kuripan Diamankan Polisi
Baca Juga Mabuk Bawa Parang di Mitra Plaza, Adul Diciduk Polsek Banteng
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang nongkrong di pinggir Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat yang kemudian MI datang menggunakan sepeda motor dan mengajaknya untuk pergi.
Sesampainya di lokasi keduanya diduga pesta miras hingga terjadi cekcok yang kemudian berujung baku hantam.
“MI memukul korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai,” jelasnya.
Kemudian, korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga, tiga hari kemudian MI yang juga seorang pedagang itu diringkus pada, Selasa (22/8/2023) malam 22.00 Wita.
Tepatnya di Jalan Belitung Darat depan Pasar Kalindo Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan setempat.
MI berhasil ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
“Diduga karena mereka berdua mabuk miras hingga terjadi perkelahian. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi