Drama Rental Berujung Penjara, Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku penggelapan mobil dan batang bukti yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang disertai dengan praktik tadah di Kota Banjarmasin yang terjadi pada Desember 2024 lalu.

Dari kasus itu, dua pelaku berhasil dibekuk, satu di antaranya menjual mobil curian hanya lewat Facebook.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu H.A Ginting mengatakan, kasus tersebut bermula saat Denny Islami Lifa, warga Banjarmasin Timur, mempercayakan mobil miliknya kepada sebuah jasa rental yang dikelola Sriyanto alias Lepo.

“Tak lama, mobil tersebut disewa oleh seseorang bernama Rawandi alias Andi, melalui perantara Budiarti,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika Rawandi berhenti membayar sewa. Curiga, korban melacak posisi mobil melalui GPS.

“Hasilnya mengejutkan mobil miliknya ternyata telah digadaikan tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga Imbas Maraknya Travel Liar, Omset Usaha Travel Merosot di Momen Arus Mudik dan Balik

Baca Juga Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Merental yang Kabur ke Luar Pulau

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Timur.

Tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga jejak digital membawa polisi ke kawasan Jalan Pematang Panjang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Jumat malam (4/4/2025) sekitar pukul 22.45 Wita, dua pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Selain Rawandi, polisi juga meringkus Kusran alias Agus yang membeli mobil hasil penggelapan tersebut dengan harga miring sebesar Rp 25 juta.

Transaksi dilakukan secara online via Facebook, dan mobil langsung diantar ke rumah pembeli.

“Pengakuan pelaku sangat jelas. Mereka tahu mobil itu bukan miliknya, namun tetap melakukan transaksi. Ini sudah masuk ke dalam tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat,” kata Kanit.

Barang bukti berupa 1 unit mobil jenis MPV tahun 2018 warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1784 CM itu telah diamankan dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan akan menghadapi proses hukum sesuai pasal 372 Jo 480 KUHP.

Sementara itu, korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polsek Banjarmasin Timur atas kerja cepat dan profesional.

“Saya sangat bersyukur mobil saya ditemukan kembali. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat. Semoga pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar Denny.

Kapolsek Banjarmasin Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap sistem sewa-menyewa kendaraan.

“Terlebih saat ini banyak modus kejahatan yang memanfaatkan platform digital untuk aksi ilegal,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi