BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan yang menyeret nama oknum TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, terus bergulir panas dan kini memasuki babak baru.
Status militernya berada di ujung tanduk setelah institusi tempatnya bertugas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (8/4/2025)
Ia menyatakan, tersangka akan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) serta menjalani proses hukum melalui peradilan militer.
“Perbuatannya sangat mencoreng nama baik TNI AL. Sanksi tegas sudah jelas: dipecat dan diproses secara hukum,” tegas Laksamana Wira Hady.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Mustafa Idham itu menjadi sorotan setelah tersangka Jumran turut dihadirkan.
Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, ia tampil di atas panggung selama lima menit di bawah pengawalan ketat sebelum akhirnya digiring kembali ke ruang tahanan.
TNI AL menegaskan, tindakan tegas ini bukan semata karena korban adalah seorang jurnalis, tetapi sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Ketua PWI Kalsel: Kasus Juwita Harus Dikawal, Jangan Sampai Pelaku Lolos dari Hukuman Berat
Baca Juga : Terungkap! Oknum TNI AL Jumran Nekat Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Karena Enggan Menikahinya
Untuk diketahui, pada konferensi pers yang digelar TNI Angkatan Laut Banjarmasin itu, turut diperlihatkan 46 barang bukti, di antaranya helm yang digunakan korban saat menemui tersangka, serta bukti percakapan antara keduanya.
Atas perbuatannya, Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (airlangga)
Editor: Abadi