Mabuk Bawa Parang di Mitra Plaza, Adul Diciduk Polsek Banteng

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi amankan seorang pria yang sedang mabuk dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, lebih tepatnya pria itu diamankan di halaman parkir Mitra Plaza.

“Ia bernama Abdul Halim alias Adul (36), Warga Jalan K.S Tubun, Gang Papadaan Rt 04. Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan berprofesi sebagai buruh angkut,” ungkap Kanit, Jumat (23/6/2023).

Adul diamankan bermula dari laporan security (satpam) Mitra Plaza ke Personil Polsek Banjarmasin Tengah, bahwa ada beberapa orang yang sedang berkumpul di parkiran Mitra Plaza dengan kondisi mabuk.

Baca Juga : Palak Warga Sambil Bawa Sajam di Siring Piere Tendean, Warga Kampung Gadang Diamankan Satpolairud Banjarmasin

Baca Juga :Video Pria Teriak-Teriak di Masjid Jami Banjarmasin, Bukan Mabuk Tapi Kesurupan

“Dari laporan itu, kita tindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan di lokasi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih tanpa sarung,” ujarnya.

Sajam tersebut, berukuran 52,5 centimeter yang diselipkannya dibalik baju bagian depan.

“Saat ditanya mengenai izin, ia tidak dapat menunjukkannya,” imbuhnya.

Adul mengaku, sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga atau melindungi diri.

“Saat ini barang bukti dan Adul telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, dalam kasus ini Adul disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951. (airlangga)

Editor: Abadi