Dituduh Maling, Seorang Pria Tega Aniaya Tetangganya Sendiri

Abdul Hair saat mendapatkan perawatan medis usai mengalami penganiayaan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kembali terjadi di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah, tepatnya di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam, RT 09, Kelurahan Sungai Baru, Senin (4/11/2024).

Kejadian ini melibatkan korban bernama Abdul Hair (38) warga Jalan Pekapuran A Gang Darussalam RT 09, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan pelaku bernama M. Basrin alias Oyen (32) yang merupakan tetangga korban.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi, menurut keterangan yang dihimpun pihaknya bermula saat korban berada di rumah bersama istrinya untuk makan.

“Setelah makan, korban keluar rumah untuk membeli rokok dan tiba-tiba dianiaya oleh pelaku yang dilihat oleh saksi dan seketika melaporkan kejadian itu ke istri korban,” ujarnya.

Pelaku Oyen diduga menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Pasalnya korban mengalami luka tusuk dan robek pada bagian kanan dan kiri perutnya hingga menyebabkan ususnya keluar.

Baca Juga Polresta Banjarmasin Ringkus Spesialis Maling Motor, Dua Bulan Gasak 3 Motor

Baca Juga Viral Maling di Dahlia, Pelaku Kepergok Penghuni dan Bersembunyi di Lantai Empat

“Dengan kondisi itu korban segera dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” jelasnya.

Tidak lama itu, istri korban melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

“Selang beberapa saat, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan dan mengakui barang bukti berupa pisau yang digunakannya telah dibuang ke sungai Martapura,” imbuhnya.

Adapun dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya dan penganiayaan itu terjadi diduga karena pelaku merasa jengkel akibat tuduhan dari korban yang mengira pelaku melakukan pencurian di rumahnya.

“Selain itu, diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya korban juga sempat menganiaya pelaku, yang kemungkinan menambah rasa dendam pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi