Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin

Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin
Ketua Panitia HKN Banjarmasin, Yanuardiansyah memenuhi panggilan Kejari Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terlibat dalam pemungutan dana Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang digelar panitia acara Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Senin (22/11/2021). Semua keterangan yang diperoleh, masuk dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hari ini jadwal pemanggilan dilayangkan terhadap Ketua Panitia HKN 2021 Yanuardiansyah dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Muhammad Saukani. BAP terhadap keduanya dilakukan secara tertutup.

“Kita lakukan BAP terhadap beberapa sesuai surat panggilan. Intinya untuk memperjelas mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya seperti apa, kemudian nilainya berapa dan digunakan untuk apa saja?,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin,
Ahmad Budi mukhlis.

Yanuardiansyah hadir di Kejari Banjarmasin Jalan Brigjen Hasan Basri dengan membawa sisa baju seragam HKN, yang mana pembuatannya menggunakan uang iuran yang diminta ke sejumlah instansi dan Aparatur Sipil Negara Dinkes Banjarmasin. Sisa seragam itu dijadikan jaksa sebagai alat bukti. Tak hanya itu, kejaksaan juga mengamankan sejumlah surat menyurat kepanitiaan dan print out rekening.

Budi mengungkapkan hasil penyelidikan sementara ada beberapa kali perubahan proposal dengan nomor surat dan tanggal yang sama. Hal ini mengarah pada dugaan mengaburkan alat bukti. Penyelidik juga masih memastikan total aliran dana yang akhirnya terkumpul mencapai ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi panitia .

“Proposal ubah beberapa kali, kalau di kami ada 4, kemudian SK keputusan panitia ada dua. Padahal dengan nomor (surat-red) dengan komposisi berbeda isinya berbeda dan itu tadi malam diubah,” ungkapnya.

Baca Juga : Machli Mengaku Tak Sadar Ada Tanda Tangannya di Surat Iuran Aneh HKN?

Baca Juga : Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN

Itu jadi masukan penyelidik untuk ada gak faktor untuk mengaburkan, namanya obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum-red). Ini kan sudah masuk ranah penegakan hukum, ada gak usaha-usaha untuk mengaburkan, menghilangkan alat bukti,” imbuh Budi menegaskan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis.

Sekedar diketahui, Panitia HKN ke-57 Dinas Kesehatan Banjarmasin melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi. Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana yang ditandatangani Machli Riyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Panitia acara meminta iuran untuk kelancaran kegiatan HKN ke sejumlah instansi dengan nominal yang sudah tertera. Diantaranya RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, RS Swasta Rp 2 juta, masing-masing Rp 1 juta ditujukan ke klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan. Kemudian, apotik Rp 500 ribu, toko obat 300, dan ASN Puskesmas serta Dinkes Rp 100 ribu per orang. (rizqon)

Editor: Abadi