Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN

Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menaikan perkara iuran panitia acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ditandatangani Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi ke tahap penyelidikan. Tak tanggung-tanggung, jaksa menggunakan Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan perkara tersebut.

Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Mukhlis menyampaikan, dipakainya Undang-Undang Tipikor karena pemungutan dana dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal ini yang mengarah pada dugaan pelanggaran Tipikor.

“Maka itu yang dilakukan analisis, ada beberapa pasal yaitu terjadi gratifikasi ataukah suap menyuap, ataukah pemerasan. Ada 48 jenis tindak pidana korupsi, nah itu akan digali oleh tim penyelidik,” ucapnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Kamis (18/11/2021) sore.

Baca juga: Machli Siap Penuhi Undangan Komisi IV, Ibnu Sina Minta Inspektorat Bekerja Cepat

Baca juga: Wow, Iuran dari Sumbangan HKN Segede Rp 236 Juta

Baca juga: Pungutan HKN Bisa Mengarah ke Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan Serta Tindak Pidana Korupsi

Panitia HKN ke 57 Dinas Kesehatan Banjarmasin diduga melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi. Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana yang ditandatangani Machli Riyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Isinya meminta iuran untuk kelancaran kegiatan HKN ke sejumlah instansi dengan nominal yang sudah tertera. Diantaranya RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, RS Swasta Rp 2 juta, masing-masing Rp 1 juta ditujukan ke klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan. Kemudian, apotik Rp 500 ribu, toko obat 300, dan ASN Puskesmas serta Dinkes Rp 100 ribu per orang.

“Yang jelas kita tangani secara serius. Kajari (kepala kejaksaan negeri) juga sudah menunjuk jaksa tim profesional punya semangat integritas moral, objektif. Nanti teman-teman (media-red) bisa ikuti bagaimana mengawal proses penanganan hukum,” tegasnya Budi Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap 6 orang di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina guna menindaklanjuti pemanggilan terhadap jajaran di bawahnya.

“Kita tidak bisa menyampaikan siapa saja yang diminta keterangan, karena pada prinsipnya kita selaras dengan prinsip asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi