Ada Ijazah Belum Dilegalisir, Berkas Pendaftaran Ibnu – Arifin Diminta Perbaikan

Bakal Pasangan Calon, Ibnu - Arifin, saat mendatangi KPU kota Banjarmasin untuk mendaftar.
Bakal Pasangan Calon, Ibnu - Arifin, saat mendatangi KPU kota Banjarmasin untuk mendaftar.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Banjarmasin mengkonfirmasi, pada hari pertama pendaftaran sudah ada dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Banjarmasin, Jumat (4/9/2020).
Kedua bakal pasangan calon tersebut yakni, pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor yang diusung tiga partai politik yakni, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan bakal pasangan calon kedua yakni pasangan, Abdul Haris Makkie dan Ilham Nor, yang diusung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga : Sah, PDI Perjuangan Berlabuh di Kubu Sahbirin – Muhidin
Kedua bakal pasangan calon tersebut telah menyelesaikan proses pendaftaran dan menerima surat tanda terima pendaftaran bahwa berkas pendaftarannya diterima.
Namun dari kedua bakal pasangan calon tersebut. Pasangan Ibnu – Arifin didapati bahwa memiliki persyaratan calon yang belum terpenuhi.
Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU kota Banjarmasin, Rahmiati Wahda, ia mengatakan, ada salah satu berkas calon yang tidak bisa terpenuhi oleh salah seorang calon.
“Iya milik salah satu calon, ada berkas ijazah yang legalisirnya belum diserahkan,” ujarnya.
Namun menurutnya hal tersebut tidak masalah saat ini, karena pendaftaran ini untuk pasangan calon, jadi apabila berkas pasangan calon sudah lengkap, maka pendaftarannya diterima.
Sedangkan untuk berkas calon yang tidak lengkap tersebut, ia menjelaskan hingga proses perbaikan, berkas calon yang belum lengkap tersebut harus segera dilengkapi.
“Kalau sampai masa perbaikan tidak dilengkapi, maka pasangan calon itu akan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar mengatakan, berkas calon tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi oleh calon.
“Itu syarat wajib, tapi harus dilengkapi selama masa perbaikan, kalau itu tidak bisa dilengkapi tentu bisa jadi TMS,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan