Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bernisial YA (21)
AMUNTAI,klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bernisial YA (21) bertempat tinggal di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasatresrim Iptu Kamaruddin, SH membenarkan bahwa kasus dugaan penipuan arisan online ini dapat diungkap setelah ada laporan dari 4 orang korban yang diwakilkan 3 orang korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Diketahui korban yaitu Anita Karmila, Warga Desa Rantau Karau Raya RT.005 Kecamatan Sungai Pandan. Korban lain yang melapor adalah Dina Nurhasfarani, Warga Jalan Pengeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dan Ricca Ananda warga Jalan Patmaraga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
Atas laporan tersebut, pelaku YA (41) ditangkap Unit Jatanras di rumahnya serta mengamankan bukti rekening koran, 6 lembar bukti status pribadi di Akun Whatsapp tentang jual beli arisan dalam bentuk screnscot serta slip transaksi jual beli arisan.
Modus penipuan tersebut bermula saat pelaku menawarkan arisan online dari Via Whatsapp, dengan memberikan iming-iming keuntungan apabila mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan dan didepan sebelum tanggal yang dijanjikan pelaku dapat arisan.
“Misal disampaikan pelaku ke korbannya melalui status WA siapa yg mau membayar talangan Rp5 juta, maka akan di bayar nunggu waktu jadi 6,5 juta,” kata Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, Selasa, (3/3/2020).
Awalnya, arisan tersebut berjalan lancar dan benar dibayar pelaku tetapi lama kelamaan pelaku tidak sanggup lagi mutar uang dan terus didesak para korban, setelah itu pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Adapun kerugian para korban sebesar Anita Karmila Rp9.5 juta, Dina Nurhasfarani Rp.16.8 juta Ricca Ananda Rp.4.1 juta, Normina Rp1.7 juta. Dengan total kerugian keseluruhan dari semua korban Rp32.1 juta.
“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut. Sementara pelaku sendiri akan dijerat UU Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, terkait penipuan dan atau penggelapan,” tegas Kamaruddin.(doni)