Bandar Arisan Bodong Tabalong Akui Putar Uang Untuk Korban Lain

Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo bersama dengan FM (23) ketika konferensi pers di Mapolres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tersangka kasus jual beli arisan online “no tipu-tipu” berinisial FM (23) yang merugikan nasabah hingga ratusan juta di Tabalong ternyata setiap harinya mengirimkan promosi di grub jual beli arisan yang dibuatnya.

Diketahui, isi promosi tersebut adalah : “Get 50 Jt cair tanggal 10 Desember dijual 30 Jt, Get 30 Jt cair tanggal 27 Nopember dijual 20 Jt, Get 30 Jt cair tanggal 3 Nopember dijual 22 Jt, Get 20 Jt cair tanggal 5 Nopember dijual 14 Jt, Get 20 Jt cair tanggal 4 Nopember dijual 14 Jt, Get 15 Jt cair tanggal 1 Nopember dijual 11 Jt, Get 10 Jt cair tanggal 4 Nopember dijual 7 Jt, Get 10 Jt cair tanggal 8 Nopember dijual 6.8 Jt, Get 10 Jt cair tanggal 29 dijual 8 Jt, Get 10 Jt cair tanggal 28 dijual 8 Jt, Get 8 Jt cair tanggal 29 dijual 7.1 Jt”.

“Setiap periode bergantian mendapatkan jatah arisan, model arisan online, bukan yang seperti konvensional,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama ketika Konferensi Pers, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga : Sidang Pertama Divonis 21 Bulan, Babak Baru Kasus Ratu Arisan Online Ame Kembali Disidangkan

Baca Juga : Keruk Ratusan Juta dari Korbannya, Bandar Arisan “No tipu-tipu” Tabalong Dipolisikan

menipu dengan cara tidak melakukan pembayaran kepada korban yang seharusnya mendapatkan giliran.

“Tidak dibayarkan, tetapi uang yang didapatkan untuk keuntungan pribadi tersangka FM,” bebernya.

Saat ini, hanya terdapat satu laporan dari korban yang berinisial EY (49) dengan total kerugian sebesar Rp 173 juta yang ditransfer secara bertahap.

“Saat ini baru satu korban yang melapor, saya himbau apabila ada yang merasa dirugikan segera melapor supaya bisa dilakukan inventarisir kerugian yang lain,” tutup Galih.

Sementara tersangka FM mengakui bahwa ia membeli dari seseorang, namun penjualnya malah tertangkap.

“Ketika ada bandar pertama saya memiliki untung (diberikan fee),” bebernya.

Ia mengatakan, bahwa terdapat sekitar 20 orang yang mengikuti arisan online tersebut. Ia mengakui bahwa uang yang didapatkannya akan diputar, namun pada periode pencairan yang dijanjikannya kepada Pelopor, FM tidak menyanggupi lagi.

“Uangnya diputar untuk korban yang lain,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 10 orang yang mendapatkan kerugian dengan totalan sekitar Rp 200 juta.

“Nilainya sekitar Rp 200 juta, namun sebagian sudah dibayar lunas,” jelas FM.

Atas perbuatan FM, ia disangkakan Pasal 378 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (dilah)

Editor: Abadi