Sidang Putusan Suami Bandar Arisan Online Ditunda

Syhrani kuasa hukum terdakwa kasus peniouan jual beli slot arisan online saat ditemui awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunda sidang putusan (vonis) atas kasus penipuan jual beli slot arisan online dengan terdakwa MS, suami dari RA yang juga terjerat kasus serupa, Senin (29/8/2022).

Penundaan sidang tersebut, kata Kuasa Hukum terdakwa Syahrani, saat ditemui awak media di PN Banjarmasin “Ditunda besok,” ucapnya.

Menurutnya, penundaan tersebut dikarenakan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang diduga masih belum siap dengan pertimbangan hukumnya.

Pasalnya, akan bahaya nantinya jika dalam pertimbangan hukum itu lepas dari fakta-fakta hukum yang muncul dari persidangan.

“Karena kalau itu meleset kita akan melakukan perlawanan (Banding),” jelasnya.

Baca Juga : Dinilai ikut Menikmati, Jaksa Tuntut Suami Ratu Arisan Bodong Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Baca Juga : Sidang Lanjutan Suami Bandar Arisan Online, MS Mengaku Keuangan Dikelola Istrinya

Berat ringannya hukuman nanti, kata Syahrani, bukan menjadi perhitungan pihaknya. Namun, pertimbangan dan fakta hukum persidangan yang menjadi acuan atas vonis dari Majelis Hakim untuk dapat diterima atau tidak.

Sebelumnya, MS atas perkara tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

JPU menilai, MS terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penadahan sesuai dakwaan kedua pasal 480 KUHPidana. (airlangga)

Editor : Akhmad