BANJARMASIN, klikkalsel – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin untuk tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Banjarmasin, Jumat (25/10/2019).
Untuk Rancangan APBD 2020 dikatakan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, disusun sebagai berikut, turun sebesar 15,35 dibandingkan dengan APBD 2019.
Sedangkan untuk Belanja Daerah 2020 juga berkurang sebesar 6,58 persen dibanding APBD 2019, yang mana dalam anggaran Belanja Daerah tersebut Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar 2,93 persen, dan Belanja Langsung berkurang sebesar 9,48 persen.
“Untuk APBD 2020, itu ada pengurangan sebesar 15,35 persen, nah itu termasuk belanja daerah, belanja tidak langsung dan belanja langsung,” ujar Ibnu Sina.
Ia mengatakan, usulan tersebut belum termasuk dengan penerimaan dan belanja dari dana bagi hasil seperti, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu dikatakannya juga usulan APBD 2020 tersebut belum termasuk dengan Dana Desa yang mengacu pada surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S0702/MK.07/2019 tangal 24 September 2019 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020.
“Harapan kami juga dan semoga ini nantinya ketika menjadi peraturan daerah benar-benar efektif untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan tidak mengalami kesulitan dalam menerapkannya, sehingga terwujud apa yang kita harapkan bersama untuk kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai ini,” tuturnya.
Usulan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan Walikota Banjarmasin tersebut pun di setujui, setelah medengar paparan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin.
Kemudian dengan disetujuinya Rancangan APBD itu, maka proses pembicaraan Rancangan APBD Banjarmasin tahun anggaran 2020 akan dibahas dalam tahapan berikutnya oleh dewan dan pihak eksekutif. (fachrul)
Editor : Akhmad





