BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya perlawanan hukum atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, kandas di persidangan. Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin ketua majelis hakim, Cahyono Riza Adrianto, Kamis (9/4/2026).
“Menolak perlawanan tim advokat terdakwa untuk sepenuhnya. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Syarifuddin Buny. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan,” ucap Riza saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan majelis hakim menyatakan, dalil keberatan yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat asumtif, tidak cermat, dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara jelas, tidak dapat diterima.
Hakim anggota, Arif Winarno menjelaskan bahwa pembuktian terkait unsur tindak pidana merupakan bagian dari pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan.
“Menimbang uraian cara-cara tindak pidana harus dibuktikan dalam pokok perkara, maka apakah perbuatan tersebut memenuhi pasal yang didakwakan akan diuji di tahap pembuktian,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak, dalil yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Syarifuddin Buny tidak sah karena dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara. Menurut hakim, kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berada pada lembaga praperadilan, bukan Pengadilan Tipikor.
“Yang menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah kewenangan lembaga praperadilan,” imbuh Arif membacakan pertimbangan amar putusan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung itu berlanjut ke tahap pembuktian. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar.
Dalam surat dakwaan JPU, Syarifuddin Buny disebut bersekongkol dengan Norifansyah, Relationship Manager yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga melakukan pemindahbukuan dana nasabah secara ilegal.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat 128 transaksi pemindahbukuan dari 14 waktu kejadian. Transaksi tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06.
Dana yang dipindahkan digunakan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur, baik perorangan maupun perusahaan.
Sejumlah rekening yang menerima aliran dana, antara lain PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, serta beberapa nama lainnya.
Jaksa menyebut terdakwa meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan senilai sekitar Rp2,03 miliar. Sementara total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah dan sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Atas perbuatannya, Syarifuddin Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider. (rizqan)
Editor: Abadi





