Kekeh Soroti Dugaan Kejanggalan, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BRI Cabang Tanjung Berniat Bawa Kasus ke DPR dan Kejagung

Terdakwa Syarifuddin, mantan Small Business Manager (SBM) di BRI Cabang Tanjung, menjalani sidang dengan agenda tanggapan eksepsi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Tiga agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan terdakwa, dan tanggapan eksepsi telah dilalui namun dirasa ada kejanggalan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin Buny.

Tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny yang terseret kasus dugaan korupsi di Bank BRI Tanjung, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan dakwaan jaksa.

Kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Sugeng Aribowo, Mustangin, dan M Irana Yudiartika menilai, terdapat ketidaksesuaian dalam berkas perkara yang berujung pada penetapan klien mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sugeng mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor 03, yang menurutnya justru atas nama Nor Ifansyah—pihak yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam daftar saksi yang tercantum di penyidikan nomor 03 ada 47 orang, termasuk nama Nor Ifansyah. Tapi di berkas BAP, keterangan atas nama yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya usai persidangan dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status penyidikan dalam perkara tersebut. Menurut Sugeng, Surat Perintah Penyidikan Nomor 03 disebut sebagai penyidikan khusus dan hal itu telah diakui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga : Kejari Banjarmasin Ungkap Kasus Korupsi Bank BRI

Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Dana KUR BRI Kotabaru: Terdakwa Selvie Peralat 28 Debitur

“Tadi kami tegaskan di persidangan, apakah ini penyidikan khusus. JPU mengakui itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam perkara ini terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapat kejelasan terkait penyidikan Nomor 04.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih jauh dengan melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung.

“Kami akan memperjuangkan hak klien kami dan meminta agar kasus ini diperiksa kembali,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Tabalong, Wibiyanto saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, penyidikan dalam perkara tersebut awalnya merupakan penyidikan umum sebelum berkembang menjadi penyidikan khusus.

“Dari penyidikan umum ditemukan dua tersangka, yakni Nor Ifansyah dan Syarifuddin Buny, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan khusus,” jelasnya.

Terkait perbedaan surat perintah penyidikan, pihaknya mengaku masih akan memeriksa kembali berkas untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.

“Kami belum bisa memastikan karena datanya enggak kita bawa. Nanti saya takut memberikan statement yang salah, kayak gitu ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Selain Buny yang sebelumnya menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) di BRI Cabang Tanjung, perkara tersebut juga menyeret Norifansyah, mantan Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang saat berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO. (rizqan)

Editor: Abadi