BANJAKMASIN, klikkalsel.com – Dugaan korupsi oknum kembali menyeret pejabat perbankan ke meja hijau. Kali ini perkara yang melibatkan oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Syarifuddin Buny alias Buny, yang menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) di BRI Cabang Tanjung. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung. Saat ini Norifansyah telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JPU, Aswin Daniswara mengungkapkan, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar Aswin di persidangan.
Penuntut umum menjelaskan, selama periode Januari hingga Desember 2024, Buny bersama Norifansyah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 kali.
Transaksi tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06, namun tanpa verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Mantan Kepala Unit dan Teller Bank Terbukti Korupsi Rp2,5 Miliar Divonis Hukuman Berbeda
Baca Juga : Bank Kalsel Imbau Masyarakat Laporkan Pegawainya yang Diduga Korupsi
“Pemindahbukuan dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06 tanpa dilakukan verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa,” jelasnya.
Jaksa juga menyebut sumber dana berasal dari berbagai rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan, hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).
Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain hingga kepentingan pribadi.
“Salah satunya digunakan Norifansyah untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Arianto menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.
Untuk diketahui, selain BRI Cabang Tanjung, dugaan perkara korupsi BRI Unit Kuin Alalak juga berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Perkara ini menyeret dua oknum mantri atau tenaga pemasar dan kredit mikro BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta seorang warga sipil, Rabiatul Adawiyah dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. (rizqan)
Editor: Abadi





