22 Aduan THR Masuk ke Disnakertrans Kalsel

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban THR hak karyawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan menerima 22 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 dari pekerja di berbagai sektor.

Dari jumlah tersebut, lima aduan telah rampung ditangani, sementara 17 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan posko pengaduan THR dibuka selama 14 hari, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Layanan pengaduan tersedia secara langsung di kantor Disnakertrans Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, serta secara daring melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

“Total ada 5 pengaduan yang masuk langsung ke posko dan 17 lainnya melalui jalur online,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menyebut, seluruh aduan yang disampaikan secara langsung berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan perusahaan. Namun, kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.

Baca Juga : Hasnuryadi Serahkan Bantuan THR ke petugas Bandara Syamsudin Noor dari Hasnur Group

Baca Juga : Disnakertrans Kalsel Terima 6 Aduan Pekerja Terkait THR dan Gaji

“Alhamdulillah, lima aduan di posko sudah tuntas dan perusahaan telah membayarkan hak karyawan,” katanya.

Sementara itu, 17 laporan yang masuk secara daring masih dalam tahap verifikasi oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Rinciannya, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan I (Banjarmasin) menerima 8 laporan, Balai II (Banjarbaru, Banjar, dan Tanah Laut) 7 laporan, serta Balai IV (Tanah Bumbu dan Kotabaru) 2 laporan.

Disnakertrans menargetkan seluruh aduan tersebut dapat segera diselesaikan agar pekerja memperoleh haknya.

Irfan juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya. (rizqan)

Editor: Abadi