Disnakertrans Kalsel Terima 6 Aduan Pekerja Terkait THR dan Gaji

Satgas Pengaduan THR 2025 Disnakertrans Kalsel menerima aduan pekerja.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menerima enam pengaduan tunjangan hari raya (THR) dari pekerja berbagai sektor. Enam pengaduan itu dilaporkan pekerja dari sektor Perhotelan, Perdagangan, dan Perumahan atau Properti.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menerangkan laporan tersebut sedang berproses di Posko Satgas Pengaduan THR tahun 2025.

“Pengaduan yang masuk ada 6 dari karyawan atau pekerja di perusahaan, tetapi tidak ada dari driver transportasi online atau ojol,” tuturnya, Rabu (26/3/2025).

Dari enam aduan itu salah satunya adalah gaji dan THR karyawan ditahan perusahaan tanpa alasan. Dalam prosesnya, Irfan mengatakan telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak.

“Mudahan cukup dengan musyawarah mufakat didapatkan solusinya,” ujarnya.

Baca Juga : THR Paling Lambat “Cair” H-7 Idul Fitri 2025, Disnakertrans Kalsel: Tidak Boleh Dicicil!

Baca Juga : Terungkap! Wartawati di Banjarbaru Diduga Dibunuh Oknum Prajurit TNI AL

Irfan memastikan Posko Pengaduan THR menindaklanjuti setiap laporan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi perusahaan agar menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses lebih lanjut.

“Setiap adanya laporan pengaduan resmi baik dari sektor apa saja akan kami tindaklanjuti. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di kantor Disnakertrans, melalui hotline, layanan online, serta di posko pengaduan yang tersedia di empat Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Kalsel dan dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.

Irfan mewanti-wanti ada sanksi menanti jika perusahaan abai memberikan THR kepada pekerjanya.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (rizqon)

Editor: Abadi