BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Work From Anywhere dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 H yang mengatur fleksibilitas kerja ASN serta cuti bersama Lebaran.
Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk membantu mengurai potensi kepadatan arus mudik di berbagai daerah. Namun, apabila melihat kondisi geografis dan lalu lintas di Banjarmasin dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas ASN.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan bahwa surat edaran dari kementerian memang telah diterima pemerintah daerah.
Akan tetapi untuk pelaksanaan teknisnya tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya kebijakan WFA pada dasarnya dibuat untuk mengantisipasi kendala jarak tempuh yang jauh, khususnya bagi ASN di wilayah padat seperti Pulau Jawa atau yang melakukan perjalanan mudik antar pulau.
“Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima surat edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada pemerintah kota,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
“WFA itu untuk mengatasi beberapa kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat,” lanjutnya
Baca Juga :Â Pemkot Banjarmasin Perketat Mitigasi Risiko dalam Proyek Konstruksi
Baca Juga :Â Pemko Banjarmasin Mulai Cairkan THR Untuk 8.059 ASN
Hal itu juga dilakukan oleh Pemko Banjarmasin setelah melakukan kajian internal, Pemko menilai kondisi wilayah di Kalsel masih relatif kondusif dan tidak menghadapi tekanan lalu lintas seperti di daerah lain.
“Itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk kita di Banjarmasin. Kita akan aman saja mengikuti penetapan hari libur resmi dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Tito Karnavian telah menetapkan jadwal libur Lebaran tahun ini mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang membatasi perpanjangan masa libur, pada tahun ini pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin mengambil cuti tambahan menggunakan hak cuti tahunan.
Ayu pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan hingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada ketetapan pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala SKPD masing-masing untuk mengatur,” tuturnya.
“Tapi jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini kan akan mengorbankan pelayanan publik,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan cuti tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (SKPD).
Kepala SKPD diminta selektif dalam memberikan izin dengan mempertimbangkan urgensi serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Logikanya, Kepala SKPD yang mengatur mana yang prioritas. Bisa jadi cutinya karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi, atau mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





