BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan aturan pajak air tanah yang berkaitan dengan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Regulasi ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, para wakil rakyat di “Rumah Banjar” menggelar rapat bersama Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) untuk membahas draf aturan tersebut secara mendalam.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menegaskan pembahasan ini penting agar regulasi yang lahir nantinya adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pihak pengusaha air kemasan perlu waktu lebih dalam mempelajari draf aturan tersebut supaya saat dijalankan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang mengonsumsi air tersebut,” ujar Husnul Fatahillah, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, Aspadin yang menaungi sekitar 70 perusahaan AMDK di Kalsel, seperti Sekumpul, Bakula Water hingga Aura, meminta waktu hingga 25 Maret 2026 untuk melakukan pembahasan internal.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kalsel Studi Komparasi Pajak Daerah ke Jawa Barat
Baca Juga : Dorong Kepatuhan Pajak, Pemko dan KPP Pratama Banjarmasin Buka Layanan e-Filing
Para pelaku usaha ingin terlebih dahulu menyatukan pandangan sebelum menyampaikan masukan resmi kepada Pansus III DPRD Kalsel.
Langkah ini dinilai penting agar usulan yang disampaikan tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi tanpa membebani industri air kemasan di daerah.
Selain persoalan pajak, pembahasan juga menyoroti izin pengeboran serta kedalaman pengambilan air tanah agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak lingkungan.
DPRD Kalsel menilai pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah perlu dilakukan secara serius demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Banua.
Di sisi lain, sektor ini memiliki potensi besar bagi daerah karena nilai pajaknya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. “Potensi pajaknya besar, sehingga mekanisme pemungutan dan pemanfaatannya harus jelas untuk pembangunan daerah,” tegas Husnul.
Ia menambahkan, Pansus III juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan kewenangan provinsi dalam pengawasan serta pengelolaan pajak air tanah di Kalsel. (azka)
Editor : Akhmad





